Sanggau (Antara Kalbar) - Tim gabungan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Sekayam kembali mengamankan barang ilegal asal Malaysia berupa sosis yang dimuat dalam 60 kotak merek Frankfurter, yang dalam satu kotak berisi 32 bungkus atau sebanyak 1.920 bungkus,.
    Wakil sementara (WS) Kasat Reskrim Polres Sanggau, IPDA Rahmad Kartono SH menuturkan, puluhan kotak sosis itu diamankan dari tangan Hu yang beralamat di Dusun Kuya, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam.
   "Saat itu, tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Sekayam menggelar penyelidikan terhadap peredaran barang-barang Malaysia melalui wilayah Segumun," ungkapnya.
   Dijelaskan Rahmad, saat tim gabungan menggelar penyelidikan, tiba-tiba melintas satu unit sepeda motor (Honda Revo) yang tak menggunakan plat nomor, yang belakangan diketahui dikendarai Hu, melintas di ruas jalan Segumun.
    Takut buruan kabur, tim gabungan melakukan pembuntutan hingga di wilayah Entungun, sepeda motor itu berhenti pada sebuah rumah. Usut punya usut ternyata rumah itu milik  H SP.
    "Begitu melihat sepeda motor, anggota kita membuntuti hingga di wilayah Entungun, begitu berhenti depan rumah seseorang, langsung dilaksanakan pemeriksaan, ternyata sepeda motor itu membawa 15 kotak berisi sosis asal Malaysia," ungkapnya.
    Hu tak berkutik saat diamankan petugas. Tim gabungan langsung melakukan pengecekan di dalam rumah H. SP dan ditemukan 45 kotak sosis asal Malaysia. "Menurut pengakuan H. SP ini, pemilik sosis itu seorang wanita berinisial Es warga Dusun Balai 4, Desa Balaikarangan Kecamatan Sekayam," bebernya. Hingga sekarang, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan petugas Polres Sanggau.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016