Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengamankan puluhan dus minuman keras dan belasan karung gula ilegal asal Malaysia, Minggu (12/6).
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Salmansyah di Putussibau, Senin mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 38 dus minuman keras dan 12 karung gula ilegal dengan isi masing - masing 50 kilogram.
Barang-barang tersebut diamankan di salah satu rumah warga di daerah Pantai Sibau, RT IV/RW 1, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kini barang - barang tersebut langsung diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Salmansyah, awalnya petugas memperoleh informasi adanya barang - barang ilegal di daerah Pantai Sibau. Setelah memastikan informasi itu, petugas bergerak menuju rumah yang diduga menyimpan barang tersebut.
"Barang itu milik Weling yang dititipkan di rumah tetangganya yang bernama Awing dan Dirung, namun yang punya barang belum diketahui kemana perginya," kata Samansyah.
Meskipun demikian, minuman keras dan gula yang diduga ilegal tersebut kemudian diamankan langsung ke Mapolres Kapuas Hulu. Kasus tersebut juga dilipmpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Sementara itu, Dirung (37) yang merupakan pemilik rumah, mengakui tidak mengetahui jika puluhan dus bir dan belasan karung gula tersebut bertentangan dengan hukum.
Oleh sebab itu dirinya berani menerima titipan barang tersebut dari pemiliknya yang merupakan tetangganya sendiri.
"Barang itu dititip tetangga saya di rumah kami, saya pun tidak menanyakan asal - usul barang tersebut, karena memang jika tidak diterima titipan juga rasanya tidak baik, apalagi itu tetangga," ungkap Dirung.
(T.KR-TFT/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Salmansyah di Putussibau, Senin mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 38 dus minuman keras dan 12 karung gula ilegal dengan isi masing - masing 50 kilogram.
Barang-barang tersebut diamankan di salah satu rumah warga di daerah Pantai Sibau, RT IV/RW 1, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kini barang - barang tersebut langsung diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Salmansyah, awalnya petugas memperoleh informasi adanya barang - barang ilegal di daerah Pantai Sibau. Setelah memastikan informasi itu, petugas bergerak menuju rumah yang diduga menyimpan barang tersebut.
"Barang itu milik Weling yang dititipkan di rumah tetangganya yang bernama Awing dan Dirung, namun yang punya barang belum diketahui kemana perginya," kata Samansyah.
Meskipun demikian, minuman keras dan gula yang diduga ilegal tersebut kemudian diamankan langsung ke Mapolres Kapuas Hulu. Kasus tersebut juga dilipmpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Sementara itu, Dirung (37) yang merupakan pemilik rumah, mengakui tidak mengetahui jika puluhan dus bir dan belasan karung gula tersebut bertentangan dengan hukum.
Oleh sebab itu dirinya berani menerima titipan barang tersebut dari pemiliknya yang merupakan tetangganya sendiri.
"Barang itu dititip tetangga saya di rumah kami, saya pun tidak menanyakan asal - usul barang tersebut, karena memang jika tidak diterima titipan juga rasanya tidak baik, apalagi itu tetangga," ungkap Dirung.
(T.KR-TFT/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016