Pontianak  (Antara Kalbar) - Investigator Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalimantan Barat Ibrahim mengapresiasi Kejati setempat yang telah membuka kembali kasus gratifikasi Rp5 miliar dari nilai proyek pipanisasi PDAM Kabupaten Melawi tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp65 miliar.

"Kami mengapresiasi kepada Kejati Kalbar karena telah membuka kembali kasus tersebut yang perkaranya sempat `mangkrak` tahun 2011," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya segera melakukan investigasi terhadap kasus korupsi tersebut yang diduga melibatkan mantan ketua DPRD Melawi periode 2004-2009 berinisial Su, yang sekarang sedang menjabat anggota DPR RI.

"Kami yakin kepada Kajati Kalbar Warih Sadono yang baru saja menjabat itu, apalagi beliau mantan Penyidik KPK, sehingga akan mampu mengungkap semua Tipikor yang ada di Kalbat tanpa kecuali," ungkapnya.

Ia menambahkan, perlu juga ditelusuri hingga kasus dugaan suap yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar yang melibatkan Su itu, tidak dapat diproses dengan alasan belum ada izin dari presiden.

"Untuk itu kami berharap, kepada Kajati Kalbar yang baru ini, agar segera memproses Su, jika memang benar terlibat kasus suap Rp5 miliar pada proyek pipanisasi PDAM Melawi yang dikerjakan oleh PT BAM," ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Kalbar, Warih Sadono menargetkan bisa menuntaskan sebanyak 29 kasus-kasus korupsi yang selama ini "menggantung" di lingkungannya sejak tahun 2006 hingga sekarang.

Ia menjelaskan, kalau kasus-kasus korupsi yang menggantung tersebut setelah dilakukan penyelidikan hasilnya tidak ada bukti yang kuat maka, akan dihentikan.

"Kasihan orang atau oknum yang terkait kasus tersebut, sehingga statusnya tidak pasti, sehingga saya targetkan setahun ini bisa diselesaikan," ungkapnya.

Warih menambahkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan penhyidikan sebanyak 29 kasus lama, ditambah lima kasus dugaan korupsi baru yang statusnya masih dalam lidik sehingga totalnya 34 kasus.

"Kalau ada yang keberatan silahkan gugat di praperadilan. Penuntasan kasus-kasus menggantung tersebut, kami lakukan agar kami tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), karena menggantung status oknum atau orang tersebut," kata Warih.

Dalam rangka mendukung gerakan revolusi mental dan keterbukaan informasi publik, pihaknya membuka SMS, WA dan email pengaduan, yaitu melalui nomor 08115661555, email pengaduan dengan alamat lapdu.kejatikalbar@gmail.com.

"Kami menjamin kerahasiaan para pelapor atau pengadu tersebut," kata Warih.



(U.A057/S023)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016