Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam tindak pidana ringan (Tipiring) bagi siapa saja yang bermain layang-layang di kota itu, karena hingga saat ini sudah ada dua warga Pontianak yang tewas karena permainan itu.

"Saya akan keluarkan Perwa larangan bermain layang-layang di Kota Pontianak, kecuali layangan hias peserta festival," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam satu bulan ke depan pihaknya akan mensosialisasikan bahwa mulai 15 Juli 2016, sudah akan keluarkan peraturan wali kota yang melarang permainan layangan di seluruh wilayah Kota Pontianak kecuali layangan hias beserta festival.

"Sudah tidak ada tempat dan ruang di Kota Pontianak untuk bermain layangan sebab tidak ada jaminan layangan yang dimainkan itu tidak menggunakan benang gelasan dan tali kawat. Sehingga setelah perwa itu keluar, maka siapa saja yang bermain layang-layang akan ditindak tegas hingga diajukan ke pengadilan," ungkapnya.

Menurut dia, bahaya dari permainan layang-layang hingga bisa menyebabkan seseorang meninggal, akibat gesekan benang yang terkena leher, bahkan ada indikasi permainan itu menjadi ajang pertaruhan atau judi.

"Bagi yang hobi main layang-layang silakan salurkan hobinya dengan mengikuti festival layangan hias yang diselenggarakan dua kali setahun," ujarnya.

Wali Kota Pontianak berharap, larangan tersebut tidak dipolemikan, karena itu dilakukan demi keselamatan orang banyak. "Kami akan terus memantau terus penerapan perwa tersebut nantinya, sehingga memang tidak ada lagi yang bermain layang-layang," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (14/6), seorang anak-anak 12 tahun berinisial FA tewas karena kesetrum tali layang-layang yang menggunakan kawat.

"Korban tidak dapat tertolong setelah, kesetrum tali layang-layang yang menggunakan kawat, saat korban mengejar layang-layang yang putus, yang tanpa disadarinya tali kawat itu menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi," kata Kapolsek Pontianak Kota, Komisaris Polisi Albert Manurung.

Ia menjelaskan, peristiwa naas tersebut terjadi di Jalan Penjara, Gang Lanjut, Pontianak sekitar pukul 16.30 WIB. "Peristiwa tersebut berawal ketika korban mengejar layang-layang yang putus, saat layang-layang yang dikejar korban tersangkut di kabel listrik, korban tidak menyadari, kemudian menarik tali layang-layang tersebut yang ternyata dari kabel, sehingga dengan seketika menyetrum korban," ungkapnya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016