Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data penyampaian data dan informasi berkaitan perpajakan kepada SKPD Provinsi dan Kabupaten serta KPP Pratama di Kalbar.

"Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2016 merupakan tindak lanjut atau penambahan dari Permenkeu sebelumnya yakni Permenkeu No.132/PMK.03/2013," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo saat sosialisasi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, di Pontianak, Rabu.

Slamet menjelaskan dalam Permenkeu No.39/PMK.03/2016 yang diberlakukan sejak 23 Maret 2016, terdapat tambahan data dan informasi di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, pertanian dan data PNS yang wajib disampaikan oleh Pemprov maupun Pemkab kepada DJP.



"Mengingat salah satu komponen APBD adalah dana perimbangan yang berasal APBN yang 74,6 persen dibiayai pajak, oleh karena itu partisipasi Pemprov dan Pemda untuk dapat memberikan data dan informasi sebagaimana diatur Permenkeu tersebut sangat perlu," kata dia.

Di kesempatan itu pula Slamet juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemprov dan Pemkab yang sebelumnya telah mendukung dan memberikan data dan informasi terhadap Permenkeu sebelumnya yaitu No.132/PMK.03/2013 mengenai pajak daerah, surat izin usaha, surat ijin mendirikan bangunan dan sebagainya.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Gubernur Kalbar, Ir Yusri Zaenuddin MT yang mewakili Wakil Gubernur Kalbar dalam sambutannya mengatakan Pemrov Kalbar sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mendukung penuh Permenkeu tersebut.



"Kita pasti mendukung penuh Permenkeu tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan juga sebagai alat pengawasan terhadap laporan data dan informasi yang disampaikan wajib pajak," kata dia.







(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016