Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kota Singkawang Ramdan mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai dan masyarakat khususnya kepada mereka yang akan mencalonkan diri pada Pilwako 2017.
"Sosialisasi ini kita lakukan terkait dengan pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Pengumumannya akan dilaksanakan pada 20 Juli sampai 2 Agustus," kata Ramdan di Singkawang, Rabu.
Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu akan dilakukan pada tanggal 6 sampai 10 Agustus.
Dalam hal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu, kata Ramdan, berdasarkan Peraturan KPU bahwa penetapan jumlah minimal syarat dukungan itu adalah 16.407 yang tersebar di minimal 50 persen kecamatan yang ada di Kota Singkawang yaitu tiga kecamatan.
"Jadi ini yang harus menjadi perhatian," pintanya.
Kemudian, sesuai informasi yang KPU dapatkan berdasarkan juknis dari KPU Pusat bahwa dukungan terkait calon perseorangan itu harus menggunakan e-KTP atau non e-KTP yang ada NIK-nya atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Capil).
Berkaitan dengan hal itu, Ramdan mengimbau untuk dukungan yang berupa KK/Paspor sebaiknya disisihkan.
"Karena sudah tidak bisa lagi menggunakan KK/Paspor, jadi harus menggunakan e-KTP atau non e-KTP. Karena inilah yang menjadi bukti dukungan kepada mereka," tuturnya.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Sosialisasi ini kita lakukan terkait dengan pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Pengumumannya akan dilaksanakan pada 20 Juli sampai 2 Agustus," kata Ramdan di Singkawang, Rabu.
Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu akan dilakukan pada tanggal 6 sampai 10 Agustus.
Dalam hal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu, kata Ramdan, berdasarkan Peraturan KPU bahwa penetapan jumlah minimal syarat dukungan itu adalah 16.407 yang tersebar di minimal 50 persen kecamatan yang ada di Kota Singkawang yaitu tiga kecamatan.
"Jadi ini yang harus menjadi perhatian," pintanya.
Kemudian, sesuai informasi yang KPU dapatkan berdasarkan juknis dari KPU Pusat bahwa dukungan terkait calon perseorangan itu harus menggunakan e-KTP atau non e-KTP yang ada NIK-nya atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Capil).
Berkaitan dengan hal itu, Ramdan mengimbau untuk dukungan yang berupa KK/Paspor sebaiknya disisihkan.
"Karena sudah tidak bisa lagi menggunakan KK/Paspor, jadi harus menggunakan e-KTP atau non e-KTP. Karena inilah yang menjadi bukti dukungan kepada mereka," tuturnya.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016