Singkawang (Antara Kalbar) - Ketua DPC PKB Kota Singkawang, H Abdul Muthalib mengaku terkejut dengan kabar akan digelarnya Muscab partai untuk menentukan pengurus periode 2016 - 2022.
   
"Saya tidak tahu menahu akan ada Muscab itu, dan saya terkejut," kata di Singkawang, Jumat.
   
Abdul mengatakan, bahwa Muscab yang akan digelar PKB adalah Muscab ilegal. "Muscab ilegal itu, karena sudah menyalahi AD/ART dan bertentangan dengan keputusan DPP PKB," tegasnya.
   
Abdul menegaskan sekali lagi, bahwa Muscab itu ilegal. Panitia atau siapapun yang akan melakukan Muscab, harus membaca lagi keputusan DPP PKB yang ditandatangani Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.
   
"Apalagi mau mencalonkan diri, mengenai akan dilakukannya Muscab saja saya tidak tahu menahu," ujar dia.
   
Ia mengingatkan bahwa SK DPP PKB Pusat sudah memutuskan dirinya (H Abdul Muthalib) sebagaimana dalam surat DPP PKB Nomor 15118/DPP-03/VI/A.2/V/2016 tentang penetapan H Abdul Muthalib sebagai calon Walikota Singkawang periode 2017-2022 dari partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangi H.A Muhaimin Iskandar M.Si selaku Ketua Umum DPP PKB dan H Abdul Kadir Karding selaku Sekretaris Jenderal DPP PKB di Jakarta tertanggal 18 Mei 2016.
   
Sebelumnya, sebanyak tujuh kandidat akan bersaing pada Musyawarah Cabang (Muscab) ke-4 DPC PKB Singkawang periode 2016-2021 yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2016, di Hotel Sentosa Singkawang.
   
Ketua Panitia Muscab PKB Singkawang, Agus Salim, dalam keterangan persnya di Kantor DPC PKB Singkawang yang beralamat di Jalan Alianyang, Jumat mengatakan, tujuh kandidat itu, antaralain, H Bahrul Samad, H Abdul Muthalib, H Abu Bakari, H Djabung Abdul Hamid, Agus Salim, Muin, dan H Zainal Abidin.
   
"Masing-masing nama ini, sama-sama punya kompeten untuk maju sebagai ketua dewan syuro maupun ketua dewan tanfidz," kata Agus, Jumat.
   
Pemilihan, katanya, akan dilakukan dua tahap. Pertama, memilih ketua dewan syuro. Kedua, memilih ketua dewan tanfidz dengan persetujuan ketua dewan syuro terpilih.
   
"Setelah itu, barulah dilakukan pembentukan dewan prematur untuk susunan kepengurusan personalia," ujarnya.
   
Menurutnya, Muscab ini adalah merupakan amanah dari AD/ART. Artinya, dalam melakukan pemilihan ketua yang baru harus dilakukan secara muktamar.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016