Pontianak (Antara Kalbar) - Kasat Lantas Polres Singkawang Iptu Fauzan menegaskan pihaknya tetap mengutamakan pelayanan ke masyarakat termasuk para penyandang cacat atau keterbatasan khusus dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori D.

"Jadi penyandang cacat atau keterbatasan khusus bukanlah menjadi penghalang bagi kami dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk mereka," kata Fauzan saat dihubungi di Singkawang, Rabu.

Pihak kepolisian, katanya, juga melakukan kegiatan pelayanan dan asistensi terhadap penyandang cacat seperti tuna wicara dan tuna rungu serta menginformasikan kepada masyarakat terkait pembuatan SIM D.

"Apabila ada warga yang mengalami keterbatasan khusus atau penyandang cacat, maka bisa mendatangi secara langsung petugas Satlantas," tuturnya.

Untuk tuna rungu dan wicara, pihaknya barusan melakukan asistensi diantaranya melakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu seperti pembersihan telinga, apakah masuk dalam ambang dengar dan sampai sejauh mana.

Setelah itu, jelas Fauzan, baru dilakukan audiometri. "Bila tahapan itu sudah dilalui, maka dasarnya dari keterangan dokter untuk menjadi syarat pembuatan SIM D, dan akan dibantu alat bantu dengar," katanya.

Ketua DPC Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Singkawang, Iwan Munandar, sebelumnya mempertanyakan kenapa hingga kini pihak kepolisian belum bisa memberikan izin SIM berkendara bagi penyandang tuna rungu.

Padahal, penyandang cacat juga mempunyai SIM D, yaitu khusus bagi penyandang cacat.

"Sejauh ini, banyak anggota PPCI Singkawang khusus tuna rungu ingin melakukan pembuatan SIM. Namun sampai sekarang pihak kepolisian Kota Singkawang belum bisa melayani pembuatan SIM bagi orang-orang bisu," ujarnya.

Dia mempertanyakan, apa penyebab atau kendala sampai pihak kepolisian belum bisa membuat SIM bagi tuna rungu. Jika dilihat, penyandang cacat tuna rungu di Kota Singkawang cukup banyak. Bahkan, sebagian besar mereka juga memiliki pekerjaan.

Kondisi ini menjadi keluhan penyandang tuna rungu di Singkawang, karena pada saat pergi dan pulang kerja, tiba-tiba pihak kepolisian melaksanakan razia rutin sementara mereka tidak memiliki SIM.

"Jika sudah di razia, tentu menjadi keluhan," ungkapnya.

Padahal, sambungnya, keinginan tuna rungu membuat SIM sangat besar. Itu menandakan mereka juga ingin tertib aturan dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat pada aturan.***2***






(U.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016