Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintahan daerah Kabupaten Landak sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda)  No. 18 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perda No. 9 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah.

Berdasarkan Perda tersebut, jumlah perangkat daerah yang telah dibentuk hingga saat ini berjumlah 45 perangkat daerah.

Menurut Plt Sekda Landak, Asuardi Daris, ke 45 perangkat daerah itu terdiri dari 12 dinas, delapan badan, enam kantor, enam lembaga dan 13 kecamatan.

"Nah, untuk melaksanakan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pada 15 Juni 2016 lalu telah ditetapkan Perda No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dengan berlakunya PP No. 18 tahun 2016 ini, maka PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Asuardi saat membuka kegiatan asistensi penyusunan evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Landak, Senin (1/8).

Menurutnya, sehubungan dengan adanya PP No. 18 tahun 2016 tersebut, maka perangkat daerah kabupaten terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.

"Sedangkan Kantor tidak ada lagi diatur. Realisasi dari perangkat daerah tersebut paling lambat 1 Januari 2017," ujarnya.

Selanjutnya, dengan evaluasi jabatan tersebut, data yang digunakan, baik yang berkaitan dengan analisis jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas pokok dan fungsi masih mengacu pada PP No. 41 tahun 2007.
"Di samping itu mengacu juga kepada Perda Kabupaten Landak dan peraturan pelaksanaannya berupa Perbup Landak," ujarnya.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016