Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Imigrasi Singkawang Huntal Hamonangan Hutauruk mengimbau masyarakat di kota itu mewaspadai potensi masuknya aliran radikal dan peredaran narkoba terutama di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

   "Mengingat negara Indonesia sudah memberikan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 174 negara sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 guna mendongkrak kunjungan wisata turis asing," kata Huntal di Singkawang, Sabtu.

    Ia melanjutkan, siapa yang bisa menjamin kalau ada salah satu oknum saja yang menyalahgunakan kebebasan visa kunjungan itu.

    Menurut Huntal, peran serta Indonesia dalam MEA tujuannya sangat baik. Tapi, ujar dia, bisa saja ada penyalahgunaan seperti peredaran narkoba, perdagangan anak, masuknya aliran-aliran radikal dan lain sebagainya.

    Maka dari itu, pria yang sebelumnya bertugas dari Makassar ini mengajak masyarakat Singkawang untuk bersama-sama mengawasi kegiatan orang asing di sekitar lingkungannya.

    "Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, silahkan masyarakat untuk memberikan laporan atau menginformasikannya kepada Imigrasi Singkawang," tuturnya.

    Huntal bersyukur, dari sekian banyak orang asing yang diamankan pihaknya belum ada yang menyangkut tentang peredaran narkoba. "Sampai saat ini kasus orang asing yang kita tangani belum ada yang terkait tentang peredaran narkoba," katanya.

    Pada umumnya, lanjut Huntal, mayoritas masih sebatas pelanggaran keimigrasian. Misalnya, dia memiliki visa kunjungan di Singkawang. Tapi, dari hasil penyelidikan yang bersangukutan justru bekerja.  "Nah, inikan sudah pelanggaran," jelasnya.

    Dalam penguatan pengawasan orang asing di Singkawang, pihaknya pun mengandalkan informasi dari TNI dan Polri. "Informasi dari dua institusi ini saya katakan jago. Karena mereka punya badan intelijen yang memang informasinya selalu akurat," kata Huntal.

    Disamping itu, masyarakat Singkawang juga harus mewaspadai kawin campur. Seperti kasus nasional yang terjadi baru-baru ini. Seperti Archandra Tahar (eks Menteri ESDM) ini, katanya, telah diberhentikan secara hormat oleh Presiden RI, lantaran memiliki status ganda kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

    "Jadi kita di sini harus waspada, mengingat tidak ada larangan kawin campur di Indonesia," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016