Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria mendesak pemerintah agar mengawasi impor BBM non subsidi dan terkait PBBKB dalam penjualan BBM non subsidi oleh pihak swasta.

"Pemerintah dalam hal ini, harusnya membuat kebijakan yang mampu memberi nilai tambah bagi penerimaan negara atas pajak dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang dihasilkan dari bisnis BBM non subsidi," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, pihak swasta berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian ESDM diberikan izin untuk impor dan menjual BBM marine serta BBM industri, dengan menggunakan izin selaku Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU).

Terhadap penjualan BBM non subsidi yang dilakukan oleh BU-PIUNU, ada kewajiban yang disyaratkan pemerintah yakni pembayaran PBBKB sebesar 5 persen hingga 7,5 persen, PPn dan kewajiban mencampur dengan fame sebesar 20 persen, sehingga BBM tersebut menjadi biodiesel.

"Namun khusus terhadap PBBKB dan ketentuan mencampur BBM dengan fame hingga saat ini masih menjadi pertanyaan publik, apakah sudah dilakukan sepenuhnya atau belum, sementara pemerintah nyaris belum terdengar bersuara tentang itu," ungkapnya.

Sehingga, masih menjadi tanda tanya besar bagi publik, apakah ini dilakukan sepenuhnya oleh BU-PIUNU yang ada tersebut atau tidak, kata Sofyano.

"Tetapi bagaimana pengawasan dan mekanisme pengawasannya seperti apa, hal itu yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena bisa saja kewajiban tersebut tidak dipatuhi oleh semua BU-PIUNU sehingga berpotensi penggelapan dan pelanggaran," katanya.

Sofyano menambahkan, seharusnya pungutan PBBKB ditarik saja ke pemerintah pusat dan besarannya juga disamakan diseluruh Indonesia.

"Karena pemerintah daerah yang selama ini memungut PBBKB, saya menyangsikan mampu mengawasi dan memungut PBBKB tersebut sepenuhnya dan merata, itu artinya pendapatan pemerintah dari sektor itu tidak terpenuhi," ujarnya.





(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016