Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak, membongkar paksa puluhan reklame dari berbagai perusahaan yang tidak membayar pajak.

"Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame," kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, penertiban itu, karena para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan pihaknya.

Diantara wajib pajak itu, yang paling banyak ditertibkan adalah reklame milik PT Kalbe Farma yang banyak terpasang di toko-toko obat maupun apotik, kemudian ada beberapa reklame milik perusahaan lainnya seperti ban Swallow, Oli Classic, Tri, Es Krim Walls, lampu Hori, dan Autan.

Perusahaan pemilik reklame tersebut, menurut dia, sudah cukup lama tidak membayar pajak yang menjadi kewajibannya sehingga pihaknya melakukan penertiban dalam rangka penegakkan aturan taat pajak tersebut.

"Kami akan masukkan dalam daftar hitam, kepada para penunggak pajak yang bandel, sehingga tidak diizinkan memasang reklame di wilayah Kota Pontianak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan, Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira menambahkan, pihaknya tidak hanya menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak, tetapi reklame yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang juga turut ditertibkan, seperti di atas saluran parit dan sungai, taman, tiang listrik, telepon, dan traffic light.

"Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang, maka langsung kami tertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk memberitahukan terlebih dahulu ke Dispenda sebelum memasang reklame, sehingga reklame yang dipasang tidak pada tempat yang dilarang.




(U.A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016