Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebutkan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus meningkat.

"Terdapat tren peningkatan WNI korban perdagangan manusia di luar negeri," kata Menlu Retno dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan WNI Terindikasi atau Korban TPPO di Luar Negeri, di Gedung Utama Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa.

Menlu RI memaparkan bahwa pada 2013 terdapat 188 kasus TPPO yang melibatkan WNI, dan jumlah itu meningkat menjadi 326 kasus pada 2014, dan kembali meningkat menjadi 548 kasus pada 2015.

"Untuk itu, kerja sama antar-instansi harus diperkuat untuk tiga hal, yaitu mencegah dan memberantas (kejahatan perdagangan manusia) dan melindungi korban," ujar dia.

Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan WNI Terindikasi atau Korban TPPO di Luar Negeri itu ditandatangani oleh tujuh kementerian/lembaga terkait.

Ketujuh kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Nota kesepahaman ini memiliki arti penting sebagai bentuk pelembagaan kerja sama yang sudah berjalan dan untuk menunjukkan komitmen tinggi pemerintah kepada publik mengenai 'anti-trafficking'," kata Retno.

"Kita tidak akan biarkan pelaku lepas dari jeratan hukum. Kita tidak akan sisakan ruang bagi para pelaku untuk mencari korban baru, dan kita memberikan perlindungan bagi WNI korban di luar negeri secara terkoordinir, terstruktur dan terpadu," lanjut dia.

Dia menambahkan, nota kesepahaman yang ditandatangani tujuh kementerian/lembaga itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme rujukan nasional dalam penanganan WNI korban TPPO di luar negeri, sehingga para korban dan kasus-kasus yang ada dapat ditangani dengan lebih optimal.

Nota Kesepahaman tersebut memuat berbagai bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh ketujuh kementerian/lembaga terkait lima bidang, yaitu identifikasi bersama, penanganan korban, kegiatan pencegahan bersama, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Melalui penandatanganan nota kesepaham tersebut, ketujuh kementerian/lembaga sepakat untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan perdagangan orang yang melibatkan WNI di luar negeri sebagai korban.

"Komitmen pemerintah dalam melindungi WNI sangat signifikan dan ini merupakan prioritas politik luar negeri Indonesia," ujar Menlu Retno.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016