Ngabang (Antara Kalbar) - Karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 13 Ngabang mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Landak atas gaji mereka yang dibayar oleh perusahaan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kami perwakilan karyawan buruh lepas yang bekerja di PKS PTPN XIII Ngabang, melaporkan apa yang kami alami selama ini sebagai pekerja di perusahaan. Kami mendapatkan upah di bawah UMSK Landak 2016 hanya Rp1.116.000. Sementara kami bekerja mulai jam 06.30 - 17.00 Wib setiap hari, 25 hari bahkan 26 hari dalam sebulan. Masa kerja kami rata-rata 4 tahun keatas," ungkap Perwakilan Karyawan, Dedi Mardono dan Januarius Jono di Ngabang, Kamis.
Menurutnya, sebagaimana telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.78 tajun 2015 tentang pengupahan bahwa upah dalam sebulan tidak boleh rendah dari UMK/UMSK.
"Maka sebagai karyawan sangat dirugikan. Disisi lain, masalah status kerja sebagaimana telah diatur dalam Permenaker No.100 tahun 2000 bahwa apabila pekerja dipekerjakan 25 hari berturut-turut maka dalam jangka waktu 3 bulan secara otomatis menjadi karyawan tetap," ungkapnya.
Namun, sampai saat ini ia juga masih tetap dianggap Buruh Harian Lepas (BHL) oleh perusahaan bahkan ironisnya sampai saat ini kami belum masuk dalam kepersertaan program Jaminan Sosial sebagaimana telah diatur dalam UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN, UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Maka, perusahaan jelas telah melanggar UU tenaga kerja dan merugikan kami sebagai karyawan. Dengan ini kami mohon kepada dinas sosnakertrans untuk memediasi serta memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Landak, Yasiduhu Yusuf membenarkan dan pihaknya siap mendampingi keluhan buruh untuk melakukan mediasi bersama dinas terkait.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016