Ngabang (Antara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pendapatan Daerah setempat mencanangkan bulan panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016.
Acara pencanangan bulan panutan PBB di gelar di halaman kantor Dispenda, Jumat (2/9) pagi dibuka oleh Plt. Sekda Landak Asuardi Daris dan dihadiri para kepala SKPD, Camat, kepala desa dan undangan lainnya.
Kepala Dispenda Landak Alexander mengatakan, sebanyak 90 ribu objek PBB di Kabupaten Landak sekitar 50 persen datanya tidak valid. Sehingga berdampak target pungutan pajak tidak sampai 100 persen karena masyarakat enggan membayar.
"Hampir separuh objek PBB kita datanya belum valid. Tapi kita berupaya untuk semaksimal untuk melakukan perbaikan data," kata Alex.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan data objek PBB yang selama ini belum semua beres.
"Kita akan lakukan perbaikan, kita sudah minta aparat desa untuk melaporkan data. Kami sudah beri form yang diperlukan untuk perbaikan data yang belum valid," ujar Alex.
Alasan data objek PBB di Kabupaten Landak masih belum genah, karena jenis pajak warisan dari pemerintah pusat yang sekarang dikelola oleh kabupaten Landak.
"Kita menerima warisan dari pusat, dulu ada SPPT tapi tidak ada objeknya seperti sawah dan ladang masyarakat. Kemudian nama wajib pajak tidak jelas, ada juga nama betul tapi salah objeknya, ada juga objek sudah dijual ke pihak lain, nama masih beda, ada juga objek sudah dijual ke perusahaan sawit dan lainnya," beber Alex.
Sehingga, dengan masih banyaknya kendala data PBB sehingga berdampak pada target yang dipatok setipa tahunnya. Bahkan hasil evaluasi tahun 2015 menurun.
"Kita evaluasi rata -rata menurun perkecamatan capaian PBB. Ada juga persoalan dana dipakai oleh kolektor sehingga tidak mencapai 100 persen setoran PBB," kata Alex.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016