Sambas (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sambas, Hairiah mengatakan pelaku "human trafficking" yang dapat digagalkan oleh Polrses Sambas pada Jumat (2/9) harus ditindak tegas sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Harus kita pertegas meskipun pelaku tersebut warga negara Malaysia karena kejadian hukum dan tertangkapnya di Indonesia maka harus ditindak sesuai hukum negara kita," ujarnya di Sambas, Minggu.

Ia menambahkan Kabupaten Sambas harus meningkatkan kewaspadaan, terlebih daerah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Kita harus waspada, jangan sampai kita dijadikan daerah lintas internasional khusus penyeludupan manusia dan perdagangan manusia," kata dia.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengungkapkan, pelaku human trafficking adalah Ahmad Ardi warga negara Malaysia.

Menurutnya pelaku berhasil diamankan aparat di Desa Sajingan sedangkan rekannya WNI Kanisius Belia berhasil menembus PPLB Aruk dan masuk ke wilayah Malaysia.

"Para pelaku diamankan saat sedang berada di Rumah Makan Dinda Dusun Sajingan RT 001 RW 002 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar. Sementara satu rekannya sudah masuk ke Malaysia," tuturnya.

Diketahui korban sebanyak 10 orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

"Korban tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, hanya memiliki paspor, dan tidak memiliki izin PJTKI," kata Eko.

Ia menambahkan Polres Sambas akan melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Untuk pelaku yang sudah masuk Malaysia kita sudah koordinasi juga dengan pihak di border," kata dia.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016