Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak akan menjadikan warung kopi sebagai salah satu sasaran dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah setempat.

"Pertumbuhan warung kopi semakin banyak di Kota Pontianak. Bagi Dispenda, itu memberikan peluang baik dalam hal peningkatan wajib pajak baru agar warkop yang masuk dalam pajak restoran pendapatannya tumbuh pula," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Kamis.

Ia merincikan sejak tahun 2013 jumlah warkop yang terdata di Dispenda sebagai wajib pajak yakni sebanyak 87 warkop, tahun 2014 sebanyak 100 warkop dan tahun 2015 sebanyak 201 warkop.

"Sementara untuk tahun 2016 hingga September 2016 ini jumlahnya sudah mencapai 282 warkop. Kita predisikan tahun 2016 melampaui 300 warkop yang ada di Pontianak," ujar dia.

Ruli menjelaskan jika dilihat dari sisi pajak restoran khusus untuk warkop target pajaknya yang dipasang Dispenda yakni sebesar Rp646 juta.

"Realisasi dari pajak Warkop hingga September sekarang sudah melampaui target atau sekitar 119,1 persen atau setara dengan Rp772,14 juta. Kita perkirakan nanti akan jauh lagi realisasinya," katanya.

Terkait masih ada warkop yang selama ini tidak menyetorkan pajak dari penjualan ia mengakui masih ada. Oleh karena itu dalam waktu dekat akan ada razia terpadu.

"Target kita ada 30 wajib pajak yang terlebih dahulu akan kita bina. Perlu diketahui pajak yang disetorkan oleh penjual merupakan dibayar oleh konsumen. Warkop hanya sebagai fasilitor atau boleh dikatakan wajib pungut," kata dia.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016