Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak, kembali merazia sejumlah warung lamongan, nasi goreng, bakso dan warung kopi yang menunggak pajak di kota itu.
"Ada sebanyak 20 objek pajak yang kami lakukan razia, Rabu malam (23/11), hasilnya, dan salah satu warung lamongan yang menunggak pajak," kata Kabid Pengawasan dan Pengembangan, Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah menarik piagam penghargaan yang sebelumnya diberikan kepada warung lamongan itu, karena kembali tidak taat dalam membayar pajak.
"Kami berharap, kepada sejumlah wajib pajak yang diberikan peringatan berupa pemasangan stiker menunggak pajak, agar segera melunasi tunggakan pajak paling lambat tujuh hari sebelum diberikan sanksi tegas," ungkapnya.
Berdasarkan Perda No. 6/2010 tentang Pajak Daerah menyatakan, bahwa pajak kegiatan usaha itu didasarkan pada omzet kotor yang diperoleh per bulan minimal Rp2 juta, berkewajiban membayar pajak sebesar 10 persen dari jumlah penghasilan kotor tersebut.
"Meskipun usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha, sepanjang tempat mereka berjualan tidak melanggar fasilitas umum yang tidak dilarang, maka akan dilakukan penarikan pajak," ujarnya.
Berdasarkan data Dispenda Kota Pontianak, jumlah obyek pajak yang menjadi target penertiban sekitar 50 atau yang masuk kategori sangat bandel.
Salah seorang wajib pajak yang tempat usahanya menjadi sasaran penertiban, yang namanya enggan disebutkan mengatakan, dirinya adalah pemilik baru meskipun lokasi dan nama usaha masih menggunakan dari pemilik sebelumnya.
Ia merasa terbebani dengan tunggakan pajak oleh pemilik sebelumnya. "Saya akan bicarakan dulu dengan pemilik lama supaya tunggakan pajak ini bisa diselesaikan," katanya.
(A057/N005)