Jakarta (Antara Kalbar) - Para pengguna jasa terminal 3 Bandara Soekarno Hatta harus merogoh kocek lebih dalam per 1 Oktober mendatang.

Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) yang akan diberlakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yakni sebesar Rp130.000 dan berlaku mulai 1 Oktober 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan besaran PJ2PU tersebut telah disetujui setelah proses pengajuan oleh PT Angkasa Pura II.

"Mulai bulan depan berlaku Rp130.000 untuk penerbangan domestik saja," katanya.

Pewarta: Jewita TR

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016