Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolres Singkawang, Kalimantan Barat, AKBP Sandi Alfadien Mustofa menyatakan masih belum menemukan bukti untuk penyidikan terkait kasus kalender Tiongkok bergambar palu-arit yang sempat meresahkan masyarakat Singkawang.
"Dengan hasil yang seperti ini, saya berharap agar masyarakat Singkawang selalu tetap menjaga kekondusifan," kata Sandi di Singkawang, Minggu.
Dia menyatakan, menjadi hal yang wajar, apabila masyarakat Singkawang masih kurang puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Singkawang.
"Jika ada anggapan seperti itu, maka sampaikanlah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke Polda atau pimpinan yang ada di Provinsi Kalbar," katanya.
Yang terpenting, pesan Kapolres, masyarakat Singkawang tetap selalu menjaga kekondusifan yang sudah tercipta.
"Jangan sampai ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memprovokasi dan sebagainya. Karena perbuatan itu sudah jelas melanggar aturan hukum," tuturnya.
Sandi menambahkan, dalam penyelidikan kalender Tiongkok bergambar Palu Arit itu, disamping memanggil 10 saksi, pihaknya juga melibatkan saksi ahli hukum pidana dari UPB, Untan, dan Disperindagkop Singkawang.
Sementara Dandim 1202/Skw, Letkol Czi Darody Agus melalui Kasdim, Mayor Inf Heri Krisnanto mengatakan, bahwa hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan bisa dipedomani semua pihak, untuk tetap menjaga ke kondusifan di Kota Singkawang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravix mengatakan, pihak kepolisian sudah berupaya maksimal, dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Dengan pemaparan hasil penyelidikan yang sudah disampaikan Polres Singkawang, hendaknya dapat diterima oleh masyarakat Singkawang.
Ravix mengingatkan, kasus seperti ini jangan sampai terulang dua kali terjadi di Kota Singkawang. "Jika ke depan masih terjadi, mau tidak mau harus kita proses. Karena, dianggap ada unsur kesengajaan," katanya.
Dia juga berpesan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang janggal segera koordinasikan kepada aparat yang berwenang.
"Jangan bergerak sendiri-sendiri atau main hakim sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Dengan hasil yang seperti ini, saya berharap agar masyarakat Singkawang selalu tetap menjaga kekondusifan," kata Sandi di Singkawang, Minggu.
Dia menyatakan, menjadi hal yang wajar, apabila masyarakat Singkawang masih kurang puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Singkawang.
"Jika ada anggapan seperti itu, maka sampaikanlah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke Polda atau pimpinan yang ada di Provinsi Kalbar," katanya.
Yang terpenting, pesan Kapolres, masyarakat Singkawang tetap selalu menjaga kekondusifan yang sudah tercipta.
"Jangan sampai ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memprovokasi dan sebagainya. Karena perbuatan itu sudah jelas melanggar aturan hukum," tuturnya.
Sandi menambahkan, dalam penyelidikan kalender Tiongkok bergambar Palu Arit itu, disamping memanggil 10 saksi, pihaknya juga melibatkan saksi ahli hukum pidana dari UPB, Untan, dan Disperindagkop Singkawang.
Sementara Dandim 1202/Skw, Letkol Czi Darody Agus melalui Kasdim, Mayor Inf Heri Krisnanto mengatakan, bahwa hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan bisa dipedomani semua pihak, untuk tetap menjaga ke kondusifan di Kota Singkawang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravix mengatakan, pihak kepolisian sudah berupaya maksimal, dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Dengan pemaparan hasil penyelidikan yang sudah disampaikan Polres Singkawang, hendaknya dapat diterima oleh masyarakat Singkawang.
Ravix mengingatkan, kasus seperti ini jangan sampai terulang dua kali terjadi di Kota Singkawang. "Jika ke depan masih terjadi, mau tidak mau harus kita proses. Karena, dianggap ada unsur kesengajaan," katanya.
Dia juga berpesan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang janggal segera koordinasikan kepada aparat yang berwenang.
"Jangan bergerak sendiri-sendiri atau main hakim sendiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016