Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan barang bukti penanganan perkara narkotika, perjudian, dan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, M Ravik mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan ini merupakan sisa penanganan perkara tahun 2015 dan 2016.

"Ada satu perkara narkotika yang merupakan sisa penanganan tahun 2015. Sedangkan yang lainnya merupakan perkara tahun 2016," kata Ravik.

Ravik menjelaskan, berikut daftar barang bukti perkara yang dimusnahkan, antara lain, untuk perkara narkotika totalnya ada sebanyak 25 perkara. Yang terdiri dari, 19 perkara merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 86,9046 gram.

"Kemudian 6 perkara merupakan narkotika jenis Inex atau Ekstasi dengan berat total 5,9352 gram. Jika dijumlahkan berat totalnya sejumlah 92,8398 gram," tuturnya.

Kemudian, perkara tindak pidana perjudian sebanyak 6 perkara. Disamping itu, ada pula barang bukti uang rampasan senilai Rp9.126.000.

"Untuk uang rampasan ini sudah kita setorkan ke kas negara. Sedangkan barang bukti lainnya, seperti satu set kartu domino, satu lembar kertas rekapan, satu buah kalkulator, serta lainnya kita musnahkan pada hari ini," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juga dimusnahkan pada hari ini.

"Ini merupakan perkara yang baru kita tangani," katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini, antaralain, tiga buah tengkorak orangutan, dua buah tengkorak beruang madu, dua buah paruh burung enggang, dua pasang tanduk kijang, satu buah tangan beruang madu, satu buah taring beruang madu, 24 kuku beruang madu, satu lembar sisik tringgiling, satu buah kerapas penyu hijau, satu buah kima, sembilan pasang tanduk rusa, dan 111 batang duri landak.

"Hewan-hewan yang dilindungi ini diawetkan, dengan modus operandinya di jual atau diperdagangkan di toko oleh terpidana," tuturnya.

Sementara terpidana, sudah didakwa dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Anggiat Pardede menambahkan, dalam satu tahun pihaknya sudah melakukan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti.

"Jika tidak ada halangan, kita akan memusnahkan barang bukti lagi pada bulan Desember mendatang," katanya.

Pemusnahan barang bukti penanganan perkara itu dihadiri Wali Kota Singkawang Awang Ishak, Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, Kalapas Kelas II B Singkawang Sambiyono, Kepala BNNK Singkawang Chrismas, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Agus Arianto, perwakilan dari Kodim 1202/Skw, perwakilan dari Brigif 19/Khatulistiwa Singkawang, dan perwakilan dari Imigrasi Singkawang.


Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016