Putussibau (Antara Kalbar) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kapuas Hulu mencatat dari 278 desa masih ada 76 desa di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Masih puluhan desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sehingga mempengaruhi pencairan tahap dua secara keseluruhan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asmiardy di Putussibau, Rabu.
Dia mengatakan pada tahun ini jumlah keseluruhan Dana Desa Kapuas Hulu sebesar Rp171.469,372 miliar, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp103.661.302 miliar. Dalam laporan pertanggungjawaban antara Dana Desa dan ADD wajib dibuat, namun dalam pertanggungjawabannya berbeda.
"Bukan hanya kepala desa dan bupati saja buat laporan pertanggungjawaban ke Menteri Keuangan, jika ada desa yang belum buat laporan dimaksud maka akan mempengaruhi pencairan secara keseluruhan," jelasnya.
Menurut Asmiardy seharusnya para kepala desa tidak perlu bingung dalam pengelolaan dana desa apalagi dalam pertanggungjawabannya, sepanjang mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
Apalagi kata Asmiardy para kepala desa tersebut sudah sering mengikuti pelatihan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Jikapun ada, yang belum dipahami sebaiknya para Kepala Desa bertanya satu dengan yang lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Masih puluhan desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sehingga mempengaruhi pencairan tahap dua secara keseluruhan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asmiardy di Putussibau, Rabu.
Dia mengatakan pada tahun ini jumlah keseluruhan Dana Desa Kapuas Hulu sebesar Rp171.469,372 miliar, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp103.661.302 miliar. Dalam laporan pertanggungjawaban antara Dana Desa dan ADD wajib dibuat, namun dalam pertanggungjawabannya berbeda.
"Bukan hanya kepala desa dan bupati saja buat laporan pertanggungjawaban ke Menteri Keuangan, jika ada desa yang belum buat laporan dimaksud maka akan mempengaruhi pencairan secara keseluruhan," jelasnya.
Menurut Asmiardy seharusnya para kepala desa tidak perlu bingung dalam pengelolaan dana desa apalagi dalam pertanggungjawabannya, sepanjang mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
Apalagi kata Asmiardy para kepala desa tersebut sudah sering mengikuti pelatihan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Jikapun ada, yang belum dipahami sebaiknya para Kepala Desa bertanya satu dengan yang lainnya.
Oleh sebab itu, Asmiardy mengimbau bagi kepala D=desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk segera membuat karena memang itu kewajiban, apalagi laporan tersebut wajib disampaikan per satu semester.
"Jika tidak segera menyampaikan laporan maka itu berdampak terhadap pencairan yang sudah menyelesaikan kewajibannya, itu sesuai aturan yang berlaku," kata Asmiardy.
"Jika tidak segera menyampaikan laporan maka itu berdampak terhadap pencairan yang sudah menyelesaikan kewajibannya, itu sesuai aturan yang berlaku," kata Asmiardy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016