Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Satusan Lalu lintas Kepolisian Resor Singkawang, Iptu Fauzan menegaskan tidak ada pungutan apapun, apabila masyarakat mau mengambil barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas di Polres tersebut.
"Tidak ada pungli, apabila masyarakat mau mengambil barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas," kata Fauzan, di Singkawang, Kamis.
,
Agar masyarakat mengetahui hal ini, pihaknya sedang gencar mensosialisasikan hal tersebut dengan memasang "banner" sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas tidak di pungut biaya sepersen pun.
"Kita sosialisasikan dengan memasang banner, supaya masyarakat mengetahui hal tersebut," tuturnya.
Menurutnya, asumsi mengenai pungutan liar atau pungli masih menjadi momok masyarakat apabila ingin mengambil barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan di kantor Polisi.
Fauzan menegaskan, bahwa Polri saat ini sudah berbenah guna menghilangkan momok tersebut.
"Dalam hal ini Satlantas Polres Singkawang tengah gencar melakukan langkah dengan mensosialisasikan bahwa dalam proses pengambilan dan pengurusan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak di pungut biaya sepersen pun," katanya.
Disamping itu, dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat untuk selalu mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.
"Ikuti saja prosedur yang ada dalam proses pengambilan kendaraan tersebut, karena prosesnya juga tidak akan memakan waktu yang lama," kata Fauzan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Tidak ada pungli, apabila masyarakat mau mengambil barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas," kata Fauzan, di Singkawang, Kamis.
,
Agar masyarakat mengetahui hal ini, pihaknya sedang gencar mensosialisasikan hal tersebut dengan memasang "banner" sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas tidak di pungut biaya sepersen pun.
"Kita sosialisasikan dengan memasang banner, supaya masyarakat mengetahui hal tersebut," tuturnya.
Menurutnya, asumsi mengenai pungutan liar atau pungli masih menjadi momok masyarakat apabila ingin mengambil barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan di kantor Polisi.
Fauzan menegaskan, bahwa Polri saat ini sudah berbenah guna menghilangkan momok tersebut.
"Dalam hal ini Satlantas Polres Singkawang tengah gencar melakukan langkah dengan mensosialisasikan bahwa dalam proses pengambilan dan pengurusan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak di pungut biaya sepersen pun," katanya.
Disamping itu, dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat untuk selalu mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.
"Ikuti saja prosedur yang ada dalam proses pengambilan kendaraan tersebut, karena prosesnya juga tidak akan memakan waktu yang lama," kata Fauzan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016