Sambas (Antara Kalbar) - Kantor Bea Cukai Sintete, Sambas menyerahkan hibah barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.
"Sebanyak 849 kardus kentang dengan berat 8 kilogram per kardus bersama 200 kardus wortel dengan berat 10 kilogram setiap kardusnya dan 477 karung bawang merah dengan berat 10 kilogram untuk setiap karungnya atau diperkirakan ada 14 ton sayuran asal negara jiran ini diserahkan kepada Disosnakertrans Kabupaten Sambas untuk keperluan sosial," ujar Kepala Kantor Bea cukai Sintete, Aris Sudarminto saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Aris mengatakan 14 ton sayuran asal negara jiran tersebut merupakan pelimpahan dari Korem 121/ABW. Setelah pihak Intel Korem melakukan penangkapan terhadap dua truk pembawa sayur asal negara jiran belum lama ini.
"Berdasarkan border trade agreement, RI-Malaysia masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan atau pelintas batas mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang dari negara jiran. Namun jangan sampai barang tersebut keluar dari wilayah yang sudah ditentukan tersebut karena itu termasuk barang-barang dalam kategori larangan atau pembatasan," tuturnya.
Dikatakannya melihat undang-undang kepabeanan barang tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat dan mempertimbangkan pemanfaatan barang-barang yang dikuasai negara tersebut jadi dihibahkan untuk kepentingan sosial," kata dia.
Ia menambahkan apa yang dilakukan pihaknya juga telah sesuai dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang.
(KR-DDI/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Sebanyak 849 kardus kentang dengan berat 8 kilogram per kardus bersama 200 kardus wortel dengan berat 10 kilogram setiap kardusnya dan 477 karung bawang merah dengan berat 10 kilogram untuk setiap karungnya atau diperkirakan ada 14 ton sayuran asal negara jiran ini diserahkan kepada Disosnakertrans Kabupaten Sambas untuk keperluan sosial," ujar Kepala Kantor Bea cukai Sintete, Aris Sudarminto saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Aris mengatakan 14 ton sayuran asal negara jiran tersebut merupakan pelimpahan dari Korem 121/ABW. Setelah pihak Intel Korem melakukan penangkapan terhadap dua truk pembawa sayur asal negara jiran belum lama ini.
"Berdasarkan border trade agreement, RI-Malaysia masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan atau pelintas batas mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang dari negara jiran. Namun jangan sampai barang tersebut keluar dari wilayah yang sudah ditentukan tersebut karena itu termasuk barang-barang dalam kategori larangan atau pembatasan," tuturnya.
Dikatakannya melihat undang-undang kepabeanan barang tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat dan mempertimbangkan pemanfaatan barang-barang yang dikuasai negara tersebut jadi dihibahkan untuk kepentingan sosial," kata dia.
Ia menambahkan apa yang dilakukan pihaknya juga telah sesuai dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang.
(KR-DDI/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016