Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, Ilham Sehan mengatakan pihaknya siap menuntut PT WHS atas dugaan pencemaran air Sungai Sajingan Kecil, Sambas.

"Kami sudah mengambil sampel air dan memantau langsung ke lokasi. Jika memang terbukti maka akan kita lakukan penuntutan hukum," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Ia menjelaskan dari pantauan pihaknya langsung pada kolam pembuangan limbah perusahan tersebut memang sudah dibuat seperti di Amdal. Namun ia menyayangkan tidak dikelola dengan baik sehingga air limbah masuk dan ada bagian kolam yang jebol ini yang mengalir ke sungai.

"Kita juga menyayangkan banyaknya ikan yang mati oleh tercemarnya Sungai Sajingan Kecil tersebut. Jenis ikan yang mati dari yang besar seperti tapah hingga seluang yang kecil. Ini berbahaya bagi kehidupan hewan air dan masyarakat setempat," kata dia

Ilham menambahkan dengan tercemarnya sungai tentu mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari hasil sungai.

"Tercemarnya sungai tentu mengganggu aktivitas pengguna sungai dan beruntung belum ada keramba di sana. Akan tetapi sangat disayangkan ikan di penampungan yang dimiliki masyarakat juga ikut mati," terangnya.

Ilham berharap tercemarnya air Sungai Sajingan Kecil tidak merambah daerah lainnya. Sebab aliran sungai mengalir hingga ke Sungai Sambas Besar.

"Kita juga mengimbau agar masyarakat dalam aktivitas pemanfaatan air sungai, tidak melakukan pencemaran. Untuk pemanfaatan sungai janganlah merusak air dengan memasukkan limbah seperti limbah industri hingga rumah tangga," kata dia.


Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016