Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang melalui Disperindagkop dan UKM kota setempat telah menyiapkan lahan untuk pedagang buah tepatnya di Jalan A Yani, depan Kantor Dinas Pertanian di Singkawang.
"Di tahun anggaran 2016, kita telah membangun sebuah hamparan yang diperuntukkan untuk pedagang buah yang berlokasi di Jl A Yani di depan Kantor Dinas Pertanian," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Hendryan, Selasa.
Dibangunnya hamparan itu, katanya, adalah berdasarkan masukan dari asosiasi pedagang buah. "Di sisi lain kita juga tidak menginginkan mereka (pedagang buah) berjualan di tempat yang di larang, seperti di pinggir jalan, trotoar, di atas parit dan sebagainya, maka kita pun berinisiatif untuk menyiapkan lahan meskipun tidak begitu besar," ujarnya.
Hendryan menegaskan, jika itu merupakan lahan hamparan. Tidak ada bangunan apapun, karena lokasi tanah di situ hanya bersifat sementara.
"Jadi pedagang buah silahkan menjual dagangannya dengan cara di hamparkan atau menggunakan payung tetapi tidak boleh menetap," tuturnya.
Sehingga, lanjut Hendryan, sehabis pedagang berjualan maka payung itu di tutup. Dikarenakan lokasi tanah ini sifatnya sementara, tambah Hendryan, pihaknya juga akan mencari lokasi tanah di tempat lain yang kiranya memungkinkan untuk pedagang buah.
Karena, khusus untuk pedagang buah ini tidak mungkin diletakkan di pinggir kota, tapi di tengah-tengah kota.
"Hanya saja untuk mencari lahan di tengah kota itu sangat sulit dan mahal," katanya.
Menurutnya, mahal itu sudah relatif. Dan dimungkinkan, pemerintah mampu membelinya. "Yang menjadi masalah adalah mencari lahannya yang sulit," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Di tahun anggaran 2016, kita telah membangun sebuah hamparan yang diperuntukkan untuk pedagang buah yang berlokasi di Jl A Yani di depan Kantor Dinas Pertanian," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Hendryan, Selasa.
Dibangunnya hamparan itu, katanya, adalah berdasarkan masukan dari asosiasi pedagang buah. "Di sisi lain kita juga tidak menginginkan mereka (pedagang buah) berjualan di tempat yang di larang, seperti di pinggir jalan, trotoar, di atas parit dan sebagainya, maka kita pun berinisiatif untuk menyiapkan lahan meskipun tidak begitu besar," ujarnya.
Hendryan menegaskan, jika itu merupakan lahan hamparan. Tidak ada bangunan apapun, karena lokasi tanah di situ hanya bersifat sementara.
"Jadi pedagang buah silahkan menjual dagangannya dengan cara di hamparkan atau menggunakan payung tetapi tidak boleh menetap," tuturnya.
Sehingga, lanjut Hendryan, sehabis pedagang berjualan maka payung itu di tutup. Dikarenakan lokasi tanah ini sifatnya sementara, tambah Hendryan, pihaknya juga akan mencari lokasi tanah di tempat lain yang kiranya memungkinkan untuk pedagang buah.
Karena, khusus untuk pedagang buah ini tidak mungkin diletakkan di pinggir kota, tapi di tengah-tengah kota.
"Hanya saja untuk mencari lahan di tengah kota itu sangat sulit dan mahal," katanya.
Menurutnya, mahal itu sudah relatif. Dan dimungkinkan, pemerintah mampu membelinya. "Yang menjadi masalah adalah mencari lahannya yang sulit," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016