Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat membahas sejumlah persoalan tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di sektor PBB-P2 dan PBB-P3 bersama 14 kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sejumlah persoalan dapat dicari solusinya. Secara umum juga bagaimana mengevaluasi berjalannya PBB-P2 yang sudah diserahkan sepenuhnya selama dua tahun kepada pemerintah daerah," ujar Kadispenda Provinsi Kalbar Samuel di Pontianak, Rabu.
Samuel menjelaskan, PBB P2 menyasar pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan pedesaan. Sedangkan PBB P3 sendiri ke sektor perhutanan, pertambangan dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Dari dua jenis PBB itu lah bagaimana daerah bisa memaksimalkanya dan bisa berdampak positif bagi penerimaan daerah masing- masing," kata dia.
Ia memaparkan dari informasi di daerah bahwa soal data wajib pajak yang masih menjadi tantangan. Selain itu juga katanya soal aplikasi di lapangan dalam tugas yang mesti dimaksimalkan.
"Dari wajib pajak itu sendiri masih banyak komplain. Melalui rapat koordinasi yang menghadirkan narasumber dari pusat semoga mendapatkan arahan dan solusi atas persoalan yang ada," ujar dia.
Samuel kemudian mengajak pemerintah daerah khususnya Dispenda di kabupaten atau kota untuk terus melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Hal itu dimaksudkan agar apa yang menjadi target bisa tercapai dan manfaat dari pencapaian tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat.
"Untuk pengelolaan PBB, Kota Pontianak yang cukup baik dan kita harapkan daerah lain juga demikian. Kita tetap yakin dengan kawan- kawan di daerah mampu memaksimalkan potensi yang ada," kata dia.
(U.KR-DDI/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sejumlah persoalan dapat dicari solusinya. Secara umum juga bagaimana mengevaluasi berjalannya PBB-P2 yang sudah diserahkan sepenuhnya selama dua tahun kepada pemerintah daerah," ujar Kadispenda Provinsi Kalbar Samuel di Pontianak, Rabu.
Samuel menjelaskan, PBB P2 menyasar pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan pedesaan. Sedangkan PBB P3 sendiri ke sektor perhutanan, pertambangan dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Dari dua jenis PBB itu lah bagaimana daerah bisa memaksimalkanya dan bisa berdampak positif bagi penerimaan daerah masing- masing," kata dia.
Ia memaparkan dari informasi di daerah bahwa soal data wajib pajak yang masih menjadi tantangan. Selain itu juga katanya soal aplikasi di lapangan dalam tugas yang mesti dimaksimalkan.
"Dari wajib pajak itu sendiri masih banyak komplain. Melalui rapat koordinasi yang menghadirkan narasumber dari pusat semoga mendapatkan arahan dan solusi atas persoalan yang ada," ujar dia.
Samuel kemudian mengajak pemerintah daerah khususnya Dispenda di kabupaten atau kota untuk terus melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Hal itu dimaksudkan agar apa yang menjadi target bisa tercapai dan manfaat dari pencapaian tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat.
"Untuk pengelolaan PBB, Kota Pontianak yang cukup baik dan kita harapkan daerah lain juga demikian. Kita tetap yakin dengan kawan- kawan di daerah mampu memaksimalkan potensi yang ada," kata dia.
(U.KR-DDI/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016