Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Rabu, menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram yang akan dikirim dari Pontianak ke Jakarta.

"Terungkapnya, upaya pengiriman sabu-sabu dari Pontianak tujuan Jakarta, dari informasi masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti sehingga diamankan dua kurir narkoba yakni berinisial Arf (55) dan Msi (51)," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin di Pontianak.

Ia menjelaskan, kedua kurir narkoba tersebut ditangkap saat berada di parkiran Super Market Garuda Mitra, di Jalan H Rais A Rahman, Kecamatan Pontianak Barat.

Berdasarkan KTP kedua tersangka yakni Arf merupakan warga Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Sedangkan rekannya yakni Msi merupakan warga Gang Merak, Jalan Kenari, Kecamatan Pontianak Kota.

"Saat ditangkap kedua tersangka ini sedang bersantai di parkiran kawasan Super Market Garuda Mitra, setelah dilakukan pengintaian, maka keduanya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut," ungkapnya.

"Pada saat ditanya terkait kepemilikan sabu tersebut, keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta, dan dari hasil pengiriman barang haram tersebut masing-masing mendapat upah, yakni tersangka Arf mendapat upah sebesar Rp7,5 juta, sementara rekannya Msi mendapat upah sebesar Rp750 ribu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 500 gram sabu-sabu, tiga handphone, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi KB 6024 OA.

Kedua tersangka tersebut, dapat diancam 112 dan pasal 114, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara, kata Muslimin.

(A057/N005)

Pewarta: Slamet

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016