Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Singkawang memerintahkan kepada KPU setempat untuk melakukan verifikasi dukungan pasangan Moses Ahie-Amir Fattah (MAAF), berdasarkan hasil sidang musyawarah sengketa Pilwako Singkawang yang dilaksanakan kemarin.
"Kita mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon," kata Ketua Panwaslu Singkawang, Zulita, Jumat.
Atas putusan itu, pihaknya memerintahkan KPU Singkawang untuk melakukan verifikasi ulang (perbaikan) syarat dukungan bakal calon Moses Ahie - Amir Fattah di tiga kelurahan.
"Yaitu Kelurahan Condong, Sedau dan Sijangkung," tuturnya.
Perbaikan itu, katanya, harus dilakukan, selambat-lambatnya lima hari setelah putusan dibacakan. "Kita minta kepada KPU Singkawang untuk melaksanakan keputusan ini," kata Zulita.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Singkawang (selaku termohon), Ramdan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan sesuai dengan perintah putusan sidang.
"Akan kami laksanakan sesuai dengan hasil putusan sidang, bahwa kami akan melakukan verifikasi faktual ulang (perbaikan) di tiga kelurahan, yaitu Condong, Sedau dan Sijangkung," kata Ramdan.
Dan pihaknya akan melakukan konsolidasi di internal bersama PPS. Sesuai koordinasi pihaknya dengan Panwaslu, bahwa lima hari masa perbaikan itu dimulai dari Jumat.
"Kalau lima hari, berarti Selasa nanti, laporan itu harus sudah kita sampaikan," tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF), Jamaan Elvis Elwis mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pasangan Moses Ahie - Amir Fattah terkait hasil putusan yang dibacakan pimpinan sidang musyawarah.
Karena, apabila pihaknya belum puas dengan hasil keputusan itu, maka pimpinan sidang masih memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan keberatan ke tingkat atas, yakni PTUN.
"Namun apabila kita menerima hasil keputusan ini, maka dalam lima hari kita harus menyiapkan para pendukung kita di tiga kelurahan tersebut," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016