Ngabang (Antara Kalbar) - Komisioner KPU Kabupaten Landak Reni Yuliati mengatakan sebanyak 31.741 pemilih potensial non KTP Elektronik bisa menggunaan hak suara pada Pilkada Landak 2017 asal masuk data base kependudukan.
    "Kemarin ada rapat dengan  Pj Bupati, Kadis Dukcapil dan Asisten 1, camat se-Landak, Panwaslih Landak terkait data 31 ribu lebih pemilih non E-KTP. Puji  Tuhan hasil rakor ada surat dari Kemendagri yang sangat membantu kita," ungkap Reni.
    Ia menegaskan, sekarang pemilih jika sudah masuk dalam database kependudukan dan memiliki kartu keluarga (KK) Kabupaten Landak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap.
    "Ini ada dasarnya dengan dikeluarkanya Surat Kemendagri No. 471, tanggal 3 November  2016.  Menyatakan  bahwa untuk dalam data pemilih itu kembali lagi pada database  kependudukan," kata Reni.
    Artinya, tidak lagi warga harus mengunakan e-KTP atau surat keterangan perekaman E-KTP dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
    "Kalau kita gunakan database kependudukan penduduk yang belum punya e-KTP tapi masih punya masuk dalam database kependudukan Landak, bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tegas Reni.
    Reni juga sempat menyinggung pemilih pemula, di Kabupaten Landak ada 11.ribuan, data yang sudah melakukan perekaman foto e-KTP ,  dan yang belum. Lalu, bagaimana yang belum? Reni mengatakan  ternyata dalam Surat Kemendagri N0. 471, diakomodasi bahwa pemilih pemula bisa dibuatkan surat keterangan oleh Capil secara kolektif.
    "Hal inilah membuat kami lega. Artinya apa, pemerintah kita lega menanggapi masalah yang terjadi saat ini," akunya.   
    Tugas utama KPU, lanjut Reni, agar selalu berkoordinasi dengan Capil untuk mengakomodir penduduk Landak apabila sudah memenuhi syarat untuk memilih, ternyata belum punya identitas Landak.
    "Solusinya orang yang bersangkutan dengan rasa bertanggung jawab dan mau mengurus identitas dirinya ke Capil, pro aktiflah," tegasnya.
    Artinya, Reni ingin adanya koordinasi, sehingga data yang diolah itu bersifat dinamis, dan pihaknya juga siap menerima masukan atau tanggap demi perbaikan dari data DPS menjadi data DPT.
    "Kami tegaskan kepada masyarakat Landak, agar cek di DPS jika nama belum masuk agar melapor kepada petugas PPDP, PPS, PPK dan KPU Landak," ujar Reni.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016