Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur PDAM Gunung Poteng Singkawang, Kristina Killin mengatakan, biaya pemasangan baru PDAM adalah sebesar Rp1.498.000.

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pasang baru, maka biaya yang akan dikenakan adalah sebesar Rp1.498.000," kata Kristina, Senin.

Menurutnya, biaya tersebut akan dikenakan apabila jarak dari rumah warga ke pipa tersier berjarak 6 meter. "Tapi kalau lebih dari 6 meter, maka akan ada penambahan biaya," katanya.

Penambahan biaya itupun, terangnya, tentu tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM yang sudah ditandatangani oleh Direktur, Dewan Pengawas, petugas dan pemilik rumah yang mengajukan.

"Jadi kalau biaya tambahan itu tidak tercantum dalam RAB PDAM, maka biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat merupakan pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh oknum petugas PDAM," tuturnya.
 
Dengan adanya RAB PDAM ini, Kristina berharap, jangan sampai terjadi pungli yang tidak resmi untuk dilakukan oknum petugas PDAM maupun mitra kerjasama PDAM seperti RT dan Lurah.

Karena untuk pemasangan sambungan baru yang dibuat oleh PDAM itu upahnya sudah tercantum dalam RAB PDAM. "Sehingga kita sudah mengalokasikan anggaran yang cukup, masuk akal, dan rasional untuk upah kerja petugas," tuturnya.

Kristina menegaskan, mulai detik ini tidak ada lagi pungli yang dilakukan oknum pegawai PDAM diluar RAB PDAM untuk dibebankan kepada pelanggan.

"Bagi masyarakat atau pelanggan yang menemukan adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oknum pegawai PDAM di luar RAB, tolong segera laporkan hal tersebut ke PDAM," katanya.

Kalaupun laporan/aduan masyarakat tidak direspons oleh pegawai bawahan, silahkan laporan itu diteruskan kepada atasan termasuk Direktur PDAM.

Disamping itu, Kristina juga mengimbau kepada masyarakat sewaktu ingin mengajukan pemasangan baru, jangan menggunakan pihak ketiga atau calo.

"Datang sendiri ke PDAM, atau boleh melalui RT dan Lurah. Karena PDAM sudah memberikan rekomendasi (mitra kerja) kepada RT dan Lurah untuk menerima apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan pemasangan baru," tuturnya.

Namun, apabila ada masyarakat yang masih mengajukan pemasangan baru lewat calo, jangan komplain ke PDAM apabila ada permasalahan di lapangan.

"Karena kita tidak bertanggungjawab apabila masyarakat mengurusnya lewat calo," kata Kristina.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016