Sungai Raya  (Antara Kalbar) - Kanwil Direktor Jenderal Pajak Kalbar bekerja sama dengan Polda Kalbar dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu penunggak pajak dengan inisial DPL (41 tahun).

"Pada Rabu, 16 November 2016 sore kita telah melakukan penyanderaan. Wajib Pajak atau WP merupakan seorang kontraktor bangunan dan pemilik toko bangunan. Ia berasal dari Sungai Pinyuh, Mempawah," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo saat menggelar press conference di Lapas Kelas II Pontianak, Kamis.

Slamet menjelaskan WP tersebut diketahui telah menunggak pajak senilai Rp3,6 miliar dan terdaftar di KPP Pratama Mempawah.

"Gijzeling merupakan upaya terakhir dalam rangkaian tindakan penagihan kepada penunggak pajak sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa," tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya sebelumnya telah menghimbau, menegur WP tersebut. Bahkan telah dilakukan penyitaan dan ditawarkan ikut program amnesti pajak namun masih belum memiliki ihtikad baik.

"Berhubung segala upaya pendekatan sudah dilakukan dan untuk persyaratan penyendraan mencukupi yakni sekurang- kurang utang pajak Rp100 juta maka DPL dijemput paksa di kediamannya di Pinyuh," terangnya.

Disampaikannya bahwa untuk masa penitipan DPL di Lapas Kelas II Pontianak sampai bersangkutan melunasi secara tunai terhadap pajak terhutang tersebut.

"WP disandra bukan narapida. Statusnya titipan saja di Lapas. Ini cara akhir bagaimana ia membayar pajak," terangnya.

Hingga saat ini kata Slamet dari 2015, sudah dua orang yang dilakukan penyandraan. Menurutnya ke depan target untuk dilakukan hal serupa terhadap WP yang menunggak pajak masih banyak.

"WP yang menunggak pajak masih banyak di Kalbar. Namun kita lakukan sejumlah tahapan dulu dan ketika masih bandel maka kita sandera sebagai bentuk konsisten DJP dalam menjalankan hukum yang berlaku," kata dia.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016