Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sambas, Uray Avian bersama Pol PP, Intel Kodam mengamankan lima warga Tiongkok yang bekerja di Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Dusun Pengapit, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
"Lima WNA tersebut saat pagi hari terpaksa kita jemput. Selanjutnya dibawa ke kantor Imigrasi sekitar pukul 12.00 WIB dan kita periksa," ujarnya saat dihubungi di Sambas,Jumat.
Avian menjelaskan saat ini pihaknya terebih dahulu mendalami informasi dan motif WNA yang bekerja di PETI. Hasil pemeriksaan nantilah menurutnya bisa mengetahui prosedur kedatangan WNA ke Sambas dan bisa bekerja.
"Kita lihat dahulu persyaratan apa yang telah dimiliki WNA tersebut bekerja di Indonesia. Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, selama itu tak dimiliki, artinya ini adalah aktivitas ilegal," katanya.
Ia menegaskan juga pihaknya tidak ingin sekadar mengetahui persyaratan yang dimiliki oleh WNA, namun juga bisa membongkar siapa yang telah memasukkan WNA-WNA tersebut bekerja di Sambas.
Sementara, katanya, untuk kronologi penemuan WNA tersebut berawal ketika Kepala Satpol PP Sambas, M Razia Arfianto bersama satu anggotanya pada Kamis (24/11) memantau lokasi Peti.
"Ketika sampai di lokasi, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya WNA yang bekerja di sebuah pertambangan. Akhirnya hari ini kita jemput mereka,"kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016