Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Kalimantan Barat, Muslimin mengatakan, masyarakat yang memiliki ATM Bank Kalbar bisa melakukan pembayaran PBB-P2 secara "online".

"Bagi masyarakat Singkawang yang memiliki obyek pajak baik yang bersifat bangunan maupun tanah, sekarang sudah bisa melakukan pembayaran dengan sistem online," kata Muslimin, Kamis.

Sistem "online" yang dimaksud adalah bahwa masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB via ATM Bank Kalbar. "Jadi, dimanapun dan kapanpun masyarakat berada bisa melakukan pembayaran PBB melalui ATM Bank Kalbar," ujarnya.

Selama ini, katanya, memang masih terdapat kekurangan khususnya dalam pembayaran PBB. Yang mana pembayaran itu masih dilakukan secara manual (offline) sehingga mengharuskan masyarakat untuk mendatangi Bank Kalbar atau Kantor DPPKA untuk melakukan pembayaran.

"Dengan begitu, tentunya hal tersebut sudah menyita waktu, tenaga dan antrean yang cukup panjang," tuturnya.

Dengan diluncurkannya pembayaran PBB dengan sistem "online" ini, dia berharap, dapat memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PBB.

"Dengan tidak ditentukan waktu selama 24 jam, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran PBB via ATM Bank Kalbar yang sudah tersedia di seluruh pelosok Kalbar," ungkapnya.

Intinya, kata Muslimin, masyarakat yang memiliki ATM Bank Kalbar bisa melakukan pembayaran PBB via ATM.

Menurut dia, pembayaran PBB dengan sistem online merupakan langkah maju bagi Kota Singkawang. Karena, dari seluruh daerah yang ada di Kalbar, baru tiga daerah yang sudah meluncurkan PBB "online", yakni Kota Pontianak, Kubu Raya dan Kota Singkawang.

Adapun caranya masing-masing wajib pajak ada Nomor Obyek Pajak (NOP) nya. "Jadi masyarakat hanya tinggal mengetik saja NOP nya maka akan muncul berapa tagihan yang harus di bayar," katanya.

Dengan sudah diluncurkannya pembayaran PBB dengan sistem "online" (via ATM), Muslimin berharap, tidak ada lagi alasan atau kendala-kendala yang dihadapi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB.

"Dan bagi masyarakat yang tinggal di pinggiran tidak perlu lagi datang ke kota untuk mengantre, karena dengan sudah memiliki ATM Bank Kalbar maka sudah bisa melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja dia berada," katanya.

Yang terpenting, kata Muslimin, pembayaran itu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, yakni tanggal 16 Desember.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016