Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak mencatat hingga kini uang tebusan dari program Tax Amnesty (TA) pajak di wilayah kerjanya selama periode kesatu dan kedua sudah mencapai Rp381,7 miliar.

"Selama periode kedua (1 Oktober - 31 Desember 2016) mencapai uang tebusan mencapai Rp32,7 miliar yang datang dari 1.329 wajib pajak," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan total wajib pajak yang sudah ikut semuanya sebanyak 4.416 orang dengan total deklarasi harta total Rp19,4 triliun.

Ia merincikan dari total deklarasi yang ada yakni dalam negeri sebesar Rp16,9 triliun dan deklarasi luar negeri Rp2 triliun.

"Untuk dana repatriasi sendiri dari periode pertama hingga sekarang sudah mencapai Rp409 miliar," terangnya.

Nurbaeti mengatakan pihaknya terus gencar mensosialisasikan program tax amnesty kepada wajib pajak dalam rangka mendorong wajib pajak memanfaatkan haknya.

"Kita sudah ada buka "helpdesk" di Pasar Flamboyan dan Warkop Aming. Kita juga telah menyurati ribuan wajip pajak yang ada data harta kepemilikan tanah dan saham," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016