Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Singkawang memberikan batas waktu penyerahan bentuk iklan kampanye elektronik peserta Pilkada pada tanggal 15 Januari 2017, untuk dipublikasikan di media elektronik (radio).

    "Jadi, untuk batas waktu penyerahan iklan kampanye pasangan Cawako Singkawang paling lambat tanggal 15 Januari untuk diserahkan kepada KPU," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Sabtu.

    Kemudian, lanjutnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan KPU Singkawang dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bahwa bentuk iklan elektronik yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon adalah dalam bentuk pembuatan yang mentah.

    Hal itu diingatkan dia, karena sebelum di iklankan di radio, bentuk iklan mentah yang disampaikan masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang nanti terlebih dahulu akan dikoreksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

   Terkait bagian-bagian mana saja yang dilarang oleh KPI untuk disiarkan, dan itu tentu menjadi bagian yang harus pihaknya sampaikan juga kepada masing-masing pasangan calon.

    "Dan tentunya juga proses ini akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga batas akhir penyerahan bentuk iklan kampanye kami tetapkan paling lama tanggal 15 Januari," tuturnya.

    Terkait radio apa yang akan digunakan untuk pemasangan iklan kampanye tersebut, pihaknya besok baru akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan radio di Singkawang.

    "Besok kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak radio, apa hasilnya akan kami sampaikan dan akan kami undang kembali masing-masing pasangan calon," katanya.

    Disamping itu, Ramdan juga mengingatkan kepada pasangan calon, bahwa iklan yang akan ditayangkan dalam radio nanti berdurasi paling lama 60 detik.

    "Jadi, masing-masing pasangan calon saya ingatkan untuk menyiapkan durasi iklan paling lama 60 detik," tuturnya.

    Sementara untuk penyiarannya, terang Ramdan, paling banyak disiarkan sebanyak 10 kali dalam sehari. Adapun isi iklan yang dimaksud, jelasnya, lebih kepada penyampaian visi misi dan ajak-ajakan kepada masyarakat.

    Kemudian, lanjut Ramdan, terkait dengan iklan di media massa, bahwa KPU Singkawang yang akan mengumumkannya di media cetak.

    "Dan tentunya ini, akan kami sesuaikan dengan anggaran yang ada di KPU Singkawang. Apakah nanti sistem pengumumannya dilakukan secara bergilir, atau lainnya," jelasnya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017