P ontianak (Antara Kalbar) - KPU Kota Singkawang memfasilitasi empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali setempat untuk mengumumkan harta kekayaannya.
"Harta yang dilaporkan ini sudah final, yang mana laporan harta kekayaan ini merupakan hasil verifikasi KPK RI yang disampaikan kepada KPU Singkawang berdasarkan laporan masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Sabtu.
Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 73, bahwa KPU memfasilitasi masing-masing calon untuk mengumumkan harta kekayaan mereka.
"Bagi calon yang tidak bisa atau tidak sempat untuk mengumumkan, maka boleh memberikan kuasa kepada KPU untuk mengumumkannya," kata Ramdan.
Sementara itu, berdasarkan hasil verifikasi KPK RI, total harta kekayaan masing-masing calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017 adalah sebagai berikut, untuk pasangan nomor urut 1, Tjhai Nyit Khim (calon Wali Kota) senilai Rp1.027.154.000.
Sementara untuk calon Wakil Wali Kota, Suryadi senilai Rp1.614.145.865.
Untuk pasangan nomor urut 2, Tjhai Chui Mie (calon Wali Kota) senilai Rp653.233.369. Sedangkan Irwan (calon Wakil Wali Kota) senilai Rp295.886.403.
Untuk pasangan nomor urut 3, Abdul Muthalib (calon Wali Kota) senilai Rp15.083.177.004. Sedangkan, Muhammadin (calon Wakil Wali Kota) senilai Rp1.023.000.000.
"Untuk pasangan nomor urut 4, Andi Syarif (calon Wali Kota) senilai Rp12.419.642.890. Dan Nurmansyah (calon Wakil Wali Kota) senilai Rp179.318.000," jelas Ramdan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017