Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Sambas, Kalimantan Barat Atbah Romin Suhaili berkomitmen untuk menuntaskan persoalan nelayan di Sambas, khususnya terkait persoalan yang dihadapi antara nelayan tradisional dan nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar.

"Persoalan yang ada sudah terlalu lama berlarut. Sehingga tahun ini kita ingin sudah tidak ada lagi hal seperti itu terjadi," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Atbah menjelaskan sesama nelayan harus bisa bersatu karena sama-sama mempunyai profesi yang sama sebagai nelayan. Selain itu juga bahwa nelayan sama-sama mencari rezeki di laut dan berasal dari daerah yang sama.

Sementara terkait surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan kelonggaran hingga enam bulan bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar pihaknya ikut aturan yang ada.

"Kita akan melaksanakan surat edaran tersebut. Sesuai surat edaran untuk melarang penggunaan alat tangkap seperti pukat hela. Kita juga akan tuangkan dalam surat keputusan,"kata Bupati.

Dijelaskan Atbah, dalam hal penegakan aturan tersebut ia telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,"

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Sambas, pihak angkatan laut, PSDKP serta yang lainnya untuk tegas menegakkan peraturan yang ada," jelas Atbah.

Kembali lagi ia menyampaikan untuk penggunaan alat tangkap lampara dasar hingga enam bulan ke depan alat tersebut masih boleh dipergunakan.

"Dalam waktu enam bulan ke depan juga Pemda akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap nelayan yang peralatan tangkapnya masih tidak diperkenankan aturan," kata dia.

(U.KR-DDI/T013)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017