Singkawang (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Singkawang telah menerima sebanyak 14 aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tahapan pilkada sepanjang tahun 2016 - 2017.

"Ada 14 aduan baik yang berupa temuan maupun laporan langsung dari masyarakat terkait pelanggaran tahapan Pilkada sepanjang tahun 2016 - 2017," kata Anggota Panwaslu Singkawang, Hendra Kurniawan, Rabu.

Hendra menjelaskan, untuk tahun 2016, temuan ada 6 dan laporan ada 6. Jika ditotalkan ada sebanyak 12 aduan. Sedangkan pada tahun 2017, temuan ada 1 dan laporan ada 1. Jika ditotalkan ada sebanyak 2 aduan.

"Kalau diakumulasikan dari tahun 2016 - 2017 totalnya ada 7 temuan dan 7 laporan atau sebanyak 14 aduan," tuturnya.

Dari 14 aduan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Panwaslu Singkawang, jelasnya, yang sudah di rekomendasikan untuk di tindaklanjuti ada 11 aduan, terkait dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran Undang-Undang diluar UU Pemilu, dan ASN.

"Namun secara umum lebih banyak kepada pelanggaran administrasi," katanya.

Sedangkan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut, tuturnya, ada yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan KPID Kalbar.

"Mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu, sampai sekarang ini kita baru dalam proses kajian sehingga tidak bisa diteruskan ke kepolisian karena tidak cukup bukti," kata Hendra.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal jalannya tahapan pilkada agar bisa menghasilkan pemilihan yang berintegritas.

Mengingat sekarang ini masih dalam tahapan kampanye, pihaknya mengimbau kepada para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang untuk dapat menaati aturan kampanye.

(KR-RDO/M041)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017