Oleh Rendra Oxtora
Pontianak, 19/1 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Singkawang mengimbau para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang/materi dalam bentuk lainnya baik kepada penyelenggara pemilu maupun pemilih.
"Karena apabila dilakukan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi dan bisa dijerat dengan Pasal 187 A. Unsur-unsurnya adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi dalam bentuk lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih atau memilih calon-calon tertentu," kata anggota Panwaslu Singkawang, Hendra Kurniawan, Kamis.
Menurutnya, sanksi ini cukup berat, yang mana ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mengingat sanksinya cukup berat, dia mengingatkan agar para calon untuk jangan sekali-sekali mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Terkait dengan ini juga, pihaknya juga sudah membuat surat imbauan mengenai larangan kepada pasangan calon untuk tidak menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya baik kepada penyelenggara pemilu ataupun pemilih.
Hendra mengingatkan, larangan ini akan berlaku bagi siapa saja, baik pasangan calon, peserta pemilu, tim kampanye, ataupun simpatisan. "Apabila terjerat dengan pasal ini, maka pelakunya bisa langsung ditahan badan," katanya.
Karena ini semua ada unsur-unsur pidananya, dengan menjanjikan saja maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi memberikan uang.
"Menjanjikan saja bisa kena, apalagi memberikan uang," tuturnya. ***2***
(KR-RDO)
Nurul H
(U.KR-RDO/C/N005/N005) 19-01-2017 16:24:12
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Pontianak, 19/1 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Singkawang mengimbau para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang/materi dalam bentuk lainnya baik kepada penyelenggara pemilu maupun pemilih.
"Karena apabila dilakukan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi dan bisa dijerat dengan Pasal 187 A. Unsur-unsurnya adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi dalam bentuk lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih atau memilih calon-calon tertentu," kata anggota Panwaslu Singkawang, Hendra Kurniawan, Kamis.
Menurutnya, sanksi ini cukup berat, yang mana ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Mengingat sanksinya cukup berat, dia mengingatkan agar para calon untuk jangan sekali-sekali mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Terkait dengan ini juga, pihaknya juga sudah membuat surat imbauan mengenai larangan kepada pasangan calon untuk tidak menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya baik kepada penyelenggara pemilu ataupun pemilih.
Hendra mengingatkan, larangan ini akan berlaku bagi siapa saja, baik pasangan calon, peserta pemilu, tim kampanye, ataupun simpatisan. "Apabila terjerat dengan pasal ini, maka pelakunya bisa langsung ditahan badan," katanya.
Karena ini semua ada unsur-unsur pidananya, dengan menjanjikan saja maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana, apalagi memberikan uang.
"Menjanjikan saja bisa kena, apalagi memberikan uang," tuturnya. ***2***
(KR-RDO)
Nurul H
(U.KR-RDO/C/N005/N005) 19-01-2017 16:24:12
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017