Jakarta (Antara Kalbar) - Petugas Polda Metro Jaya meringkus dua orang
terduga pencurian di rumah kos bernama Luphnah Machpud alias Madambih
(42) dan Bambang Setiawan (39).
Pelaku pura-pura bertamu, kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Kamis.
Hendy menuturkan tim Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi F Danang Dwi Kartiko menangkap kedua pelaku di Kampung Kepu Gang V Nomor 285 RT07/01 Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1).
Kedua pelaku yakni Luphnah Machpud alias Madambih (42) dan Bambang Setiawan (39). Keduanya beralamat tinggal di Jl Kebon Jeruk XIX Kelurahan Mahpar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Hendy mengungkapkan pelaku bertamu ke kosan kemudian beraksi saat penghuninya menyiapkan air minum.
Tercatat kedua pelaku pernah mencuri di kosan kawasan Jalan Kesehatan Jakarta Pusat pada 10 Januari 2017.
"Kita masih selidiki TKP lainnya," ujar Hendy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor bernomor polisi B6616-PQQ dan komputer jinjing (laptop) milik salah satu korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Pelaku pura-pura bertamu, kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Kamis.
Hendy menuturkan tim Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi F Danang Dwi Kartiko menangkap kedua pelaku di Kampung Kepu Gang V Nomor 285 RT07/01 Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1).
Kedua pelaku yakni Luphnah Machpud alias Madambih (42) dan Bambang Setiawan (39). Keduanya beralamat tinggal di Jl Kebon Jeruk XIX Kelurahan Mahpar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Hendy mengungkapkan pelaku bertamu ke kosan kemudian beraksi saat penghuninya menyiapkan air minum.
Tercatat kedua pelaku pernah mencuri di kosan kawasan Jalan Kesehatan Jakarta Pusat pada 10 Januari 2017.
"Kita masih selidiki TKP lainnya," ujar Hendy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor bernomor polisi B6616-PQQ dan komputer jinjing (laptop) milik salah satu korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017