Mempawah (Antara Kalbar) - Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah melakukan gugatan atau keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak terkait amar putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan menerima seluruh gugatan mantan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan LPJK Kalbar, Bambang Widianto.
Gugatan yang diajukan menyangkut penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik, menyoal pelaksanaan lelang proyek konstruksi paket Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD di LPSE Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016 yang diduga dicurangi.
Menyikapi gugatan/keberatan Pemohon (Setda Mempawah) di PTUN Pontianak itu, mantan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan LPJK Kalbar Bambang Widianto menyatakan siap menghadapi gugatan Setda Mempawah.
"Kita lihat saja nanti. Yang pasti Komisi Informasi itu kan tugasnya cuma mengurusi UU. Dan saya yakin KI pasti lebih paham maslah UU itu. Saya belum pernah dengar putusan KI dianulir Pengadilan. Kalaupun nantinya putusan KI itu dianulir di PTUN, ya saya akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi lagi. Saya kira KI juga demikian," ujar Bambang Widianto.
Meski belum mengetahui secara resmi, Komisi Informasi Provinsi Kalbar menghormati langkah hukum Setda Kabupaten Mempawah yang melakukan banding di PTUN Pontianak.
"Kita hormati langkah hukum Setda Mempawah. Jadi kita tunggu saja nanti putusan PTUN, apakah Putusan KI akan dikuatkan PTUN atau membatalkan putusan KI. Jika dikuatkan maka Setda Mempawah harus tunduk pada putusan KI. Tapi masih ada upaya hukum terakhir, yaitu kasasi," kata ketua Komisi Informasi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani.
Ketua Komisi Informasi Kalbar, Katarina Pancet Istiyani menilai adanya Sengketa Keterbukaan Informasi Publik salah satunya disebabkan karena kordinasi antara dinas dengan PPID yang tidak berjalan dengan baik.
Namun, upaya banding yang dilakukan Setda Mempawah ke PTUN merupakan hak badan publik.
"Pada akhir pembacaan putusan memang saya nyatakan hak badan publik maupun pemohon untuk menempuh jalur hukum lain jika tidak puas dengan putusan KI Kalbar. Alasannya Kadis PU sedang pergi. Padahal pemberitahuan KI mau melakukan pemeriksaan setempat itu sudah disampaikan sejak sidang ajudikasi. Beberapa kali Kadis PU diminta datang ke sidang juga tidak hadir," ujar dia.
Sementara penerima kuasa hanya menyatakan bahwa cukup penerima kuasa saja yang datang. "Sebaiknya tunggu putusan PTUN atau tingkat kasasi. Jika terjadi soal pidana, yang berwenang itu kepolisian. Lihat pasal 51 ke atas tentang UU KIP, disitu dijelaskan tentang pidananya," jelas Katarina.
Sejak dibentuk pada 10 Maret 2015, KI Kalbar sudah menangani dan memutuskan 2 kasus Sengketa KIP di Kalbar. Kemudian pada tahun 2016, sebanyak 21 kasus sudah ditangani dan diputuskan KI Kalbar.
Diakui, Sengketa Keterbukaan Informasi Publik itu dominan terjadi diruang lingkup Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten Sintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017