Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang, Kalimantan Barat menggandeng pihak rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada pasien dan warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 15 Februari 2017.
"Kami menggandeng pihak rumah sakit mengingat pasien juga merupakan pemilih yang wajib untuk menyalurkan hak pilihnya pada hari "H" Pilkada, yakni Rabu 15 Februari kelak," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Minggu.
Meski di PKPU belum diatur secara jelas mengenai hal ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Panwaslu untuk berupaya minimal satu jam sebelum berakhir waktu pencoblosan, maka petugas KPU bersama Panwaslu dan saksi akan mendatangi rumah sakit guna melayani pasien.
Bagi pasien yang bisa mendatangi TPS, dipersilakan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat. "Dengan ketentuan, pasien harus mengisi formulir A-5, karena dianggap pindah memilih," tuturnya.
Maka dari itu, dia mohon kerjasama dari pihak rumah sakit untuk mensosialisasikan hal ini kepada pasiennya untuk segera mengurus formulir A-5.
"Mengingat formulir A-5, saat ini sudah ada di Kelurahan. Kalaupun belum ada, bisa juga minta ke KPU Singkawang," pinta Ramdan.
Kemudian, lanjut Ramdan, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang kepada kelompok difabel, kaum perempuan, dan pemilih pemula guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
"Tujuan digelarnya sosialisasi pilkada kepada kelompok difabel, perempuan, dan pemilih pemula ini adalah dalam rangka ingin mengoptimalkan peningkatan partisipasi pemilih di Kota Singkawang," kata Ramdan.
Dengan sudah disosialisasikannya Pilkada kepada semua kelompok sasaran, Ramdan berharap, informasinya bisa semakin meluas di masyarakat.
"Informasinya bisa disampaikan kepada pemilih-pemilih yang lain, sehingga mereka mengetahui tentang hari pencoblosan yaitu pada hari Rabu, 15 Februari, dari pukul 07.00-13.00 WIB," katanya.
(KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kami menggandeng pihak rumah sakit mengingat pasien juga merupakan pemilih yang wajib untuk menyalurkan hak pilihnya pada hari "H" Pilkada, yakni Rabu 15 Februari kelak," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Minggu.
Meski di PKPU belum diatur secara jelas mengenai hal ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Panwaslu untuk berupaya minimal satu jam sebelum berakhir waktu pencoblosan, maka petugas KPU bersama Panwaslu dan saksi akan mendatangi rumah sakit guna melayani pasien.
Bagi pasien yang bisa mendatangi TPS, dipersilakan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat. "Dengan ketentuan, pasien harus mengisi formulir A-5, karena dianggap pindah memilih," tuturnya.
Maka dari itu, dia mohon kerjasama dari pihak rumah sakit untuk mensosialisasikan hal ini kepada pasiennya untuk segera mengurus formulir A-5.
"Mengingat formulir A-5, saat ini sudah ada di Kelurahan. Kalaupun belum ada, bisa juga minta ke KPU Singkawang," pinta Ramdan.
Kemudian, lanjut Ramdan, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang kepada kelompok difabel, kaum perempuan, dan pemilih pemula guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
"Tujuan digelarnya sosialisasi pilkada kepada kelompok difabel, perempuan, dan pemilih pemula ini adalah dalam rangka ingin mengoptimalkan peningkatan partisipasi pemilih di Kota Singkawang," kata Ramdan.
Dengan sudah disosialisasikannya Pilkada kepada semua kelompok sasaran, Ramdan berharap, informasinya bisa semakin meluas di masyarakat.
"Informasinya bisa disampaikan kepada pemilih-pemilih yang lain, sehingga mereka mengetahui tentang hari pencoblosan yaitu pada hari Rabu, 15 Februari, dari pukul 07.00-13.00 WIB," katanya.
(KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017