Ngabang  (Antara Kalbar) - Tim Pemenangan Karolin-Heriadi menyerahkan Laporan Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Landak, dengan laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp2,3 miliar.

"Kemarin sore, LPPDK itu sudah kita serahkan langsung kepada Ketua KPU Landak yang didampingi sekretariatnya. Jadi, total anggaran dana kampanye yang kita gunakan pada pilkada Landak tahun 2017 ini sebesar Rp2,308.103.517,65,-," kata Staf Ahli pasangan calon Karolin-Heriadi, Robet di Ngabang, Senin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, pihaknya menyerahkan LPPDK itu tepat pada waktunya dan dilengkapi dengan berbagai laporan yang ada di dalamnya.

Sebelumnya, kata Robet, tim pemenangan juga sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye sebelum pelaksanaan kampanye, dimana saldo awal dana kampanye yang ada sebesar Rp121 juta.

"Kemudian dalam perjalanannya, terdapat dana pribadi dari pasangan calon sebesar Rp962 juta lebih, ditambah dana dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp108 juta lebih. Kemudian ada juga sumbangan dari pihak lain sebesar Rp1,1 miliar lebih, sehingga total dana kampanye yang ada sebesar Rp2,3 miliar," tuturnya.

Selama masa kampanye, lanjutnya, tim pemenangan menggunakan anggaran sebesar Rp2.308.103.517,65,-, dengan posisi saldo akhir dana kampanye di kas bendahara sebesar Rp26.446,-.

"Kita sangat bersyukur, karena berdasarkan laporan yang kita buat, KPU memberikan penilaian yang cukup baik, dimana laporan yang kita serahkan tepat waktu, tidak menyalahi aturan dan semua berkasnya lengkap," kata Robet.

Sesuai dengan aturan yang ada, katanya, pasangan calon juga akan diwajibkan membuat laporan sumbangan dana kampanye yang mereka dapat dari donatur atau partai politik (parpol) atau Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Bahkan setelah itu nanti setelah kampanye berakhir, akan ada juga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi ada tiga aktivitas yang memang dilakukan oleh mereka yang terkait dengan aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tim kampanye, dimana semua itu sudah kita penuhi," katanya.

Terkait mekanisme pelaporan, juga sudah mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Dalam PKPU tersebut, diuraikan tentang Pelaporan dana awal kampanye, penerimaan dana kampanye, dan penggunaan uang kampanye tersebut yang nantinya akan diaudit oleh tim audit publik dari KPU.

Dana kampanye itu, kata Robet, digunakan untuk kegiatan kampanye seperti blusukan, rapat umum, tatap muka untuk bahan kampanye seperti mug atau lainnya harus di laporkan.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017