Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak melakukan pelayanan jemput bola untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemutihan khusus bangunan rumah tinggal yang ada di dalam gang, maksimal dua lantai dan telah berdiri lebih dari lima tahun.
Pelayanan IMB Pemutihan tersebut akan digelar Sabtu (25/2) mulai pukul 08.30 - 13.30 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso (depan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar), samping Gang Saga Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi, Kamis mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelayanan perizinan proaktif yang digelar di tempat atau lingkungan masyarakat.
"Pelayanan IMB Pemutihan ini bisa ditunggu dan diambil pada hari itu juga," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan IMB Pemutihan tersebut, harus melampirkan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda lunas) dan fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN.
"Syarat lainnya juga yakni gambar situasi dan denah bangunan dua rangkap, foto bangunan yang terbaru dengan posisi tampak depan, samping kanan dan kiri serta belakang dua rangkap dan pernyataan permohonan di atas materai Rp6.000. Pemohon bebas dari denda, jumlah retribusi yang dikenakan sama dengan IMB Pendahuluan," terangnya.
Menurut Junaidi, tujuan pelayanan jemput bola ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan inovasi IMB Ceria (Cepat Ramah Pasti Akuntabel).
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat yang bangunan rumahnya belum memiliki IMB dan memenuhi persyaratan tersebut di atas, untuk segera mengurusnya di tempat digelarnya pelayanan sehari jadi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Pelayanan IMB Pemutihan tersebut akan digelar Sabtu (25/2) mulai pukul 08.30 - 13.30 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso (depan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar), samping Gang Saga Kecamatan Pontianak Barat.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi, Kamis mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelayanan perizinan proaktif yang digelar di tempat atau lingkungan masyarakat.
"Pelayanan IMB Pemutihan ini bisa ditunggu dan diambil pada hari itu juga," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengajukan IMB Pemutihan tersebut, harus melampirkan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda lunas) dan fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN.
"Syarat lainnya juga yakni gambar situasi dan denah bangunan dua rangkap, foto bangunan yang terbaru dengan posisi tampak depan, samping kanan dan kiri serta belakang dua rangkap dan pernyataan permohonan di atas materai Rp6.000. Pemohon bebas dari denda, jumlah retribusi yang dikenakan sama dengan IMB Pendahuluan," terangnya.
Menurut Junaidi, tujuan pelayanan jemput bola ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan inovasi IMB Ceria (Cepat Ramah Pasti Akuntabel).
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat yang bangunan rumahnya belum memiliki IMB dan memenuhi persyaratan tersebut di atas, untuk segera mengurusnya di tempat digelarnya pelayanan sehari jadi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017