Pontianak (Antara Kalbar) - Masyarakat antusias mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemutihan bagi bangunan rumah tinggal dalam gang oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

Pelayanan jemput bola IMB Pemutihan langsung jadi tersebut digelar mulai pukul 08.30-13.30 WIB, di Jalan Komodor Yos Sudarso samping Gang Saga atau depan kantor Lurah Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Senin.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak Junaidi mengatakan, dalam pelayanan ini pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kepengurusan IMB dan lainnya tak memakan waktu lama.

Seperti untuk layanan jemput bola ini, IMB bisa selesai dalam waktu satu hari.

Sebelumnnya, sebagian kecil masyarakat Pontianak menganggap kepengurusan IMB memakan biaya besar. Tapi kenyataannya, setelah datang dan dijelaskan petugas mereka baru tahu bahwa kepengurusan IMB tak memakan waktu lama.

"Setelah jemput bola di Pontianak Barat, minggu depan kami akan gelar pelayanan serupa di Pontianak Timur dan Utara," ujarnya pula.

Ia berharap layanan IMB jemput bola ini dapat membuat masyarakat tertib aturan khususnya tentang kepemilikian izin bangunan.

"Yang jelas tiap bangunan harus mempunyai izin, dalam izin itu mengatur ketentuan yang tidak boleh dan boleh dilakukan masyarakat," ujarnya lagi.

Junaidi menambahkan, sebanyak 65 persen dari 140 ribu bangunan rumah dalam gang di Kota Pontianak sudah mengurus dan melakukan pembayaran IMB.

Salah satu upaya pihaknya untuk menjangkau masyarakat yang belum mengantongi IMB adalah dengan menggelar pelayanan jemput bola IMB Pemutihan ini.

"Sisanya ini menjadi target kami. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan pelayanan IMB jemput bola," katanya lagi.

Salah seorang warga yang mengajukan permohonan IMB Pemutihan rumah tinggalnya, Hardiansyah mengaku sangat terbantu dengan layanan jemput bola IMB Pemutihan ini. Selain bisa ditunggu proses IMB langsung jadi, dan denda yang semestinya dikenakan, pada pelayanan ini justru dihapuskan.

"Persayaratannya juga tidak ribet, kita hanya melengkapi foto kopi PBB terbaru, sertifikat legalisir, denah sketsa lokasi pemohon sesuai sertifikat, foto bangunan. Pelayanan ini sangat mempermudah kita dalam memperoleh IMB," kata warga Jalan Komodor Yos Sudarso itu pula.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017