Sanggau (Antara Kalbar) - Sekitar 70 warga perbatasan di Kecamatan Sekayam dan Entikong mendatangi Kantor Bea dan Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mempertanyakan kebijakan penurunan jumlah pamasukan gula bagi pengguna Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).
Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, Kamis mengatakan, warga masyarakat yang mendatangi kantor Bea dan Cukai tersebut adalah pengguna KILB, meminta penjelasan dari peraturan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar tentang penurunan jumlah pemasukan gula bagi setiap pengguna KILB.
"Mereka merasa tidak puas karena semula setiap pengguna KILB di PLBN Entikong mendapat jatah 3 karung dengan berat 1 karung 150 kilogram. Namun dengan dikeluarkan kebijakan ini menjadi hanya 1 karung dan 1 karrung hanya 50 kilogram. Hal inilah yang ingin pertanyakan ke Kantor Bea dan Cukai," ungkap Kapolsek Entikong Kompol Kartyana saat dihubungi di Sanggau, Kamis.
Menurut Kompol Kartyana pihaknya dalam menanggapi aspirasi warga pengguna KILB tersebut langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Entikong untuk memberi penjelasan kepada masyarakat pengguna KILB.
"Kemudian kami sepakati melalui perundingan bersama antara pihak Bea dan Cukai, Polsek dan masyarakat pengguna KILB bertempat di halaman Kantor Bea dan Cukai Entikong," katanya
Kartyana kembali mengatakan, dari hasil pertemuan di jelaskan PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong, Batransyah kepada masyarakat yang hadir bahwa kebijakan yang diambil sudah merupakan kesepakatan bersama dengan perwakilan masyarakat Entikong dan Sekayam untuk malakukan penertiban gula pada rapat diskusi dengar pendapat pada tanggal 19 September 2016.
"Dalam pertemuan tersebut sudah disepakati bahwa pengguna KILB diperuntukkan bagi satu orang saja. Kemudian pengguna KILB tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan. Setelah itu, satu KILB mendapat sebanyak tiga karung dengan waktu sampai peresmian PLBN. Dan kesepakatan ini sudah mengacu kepada perjanjian Sosek Malindo," paparnya.
"Dalam kesempatan itu PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong juga menyampaikan bahwa kebutuhan gula untuk masyarakat perbatasan selama ini berlebihan sehingga keputusan dilakukan pengurangan khususnya pada pemasukan gula," kata dia.
(U.KR-DDI/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, Kamis mengatakan, warga masyarakat yang mendatangi kantor Bea dan Cukai tersebut adalah pengguna KILB, meminta penjelasan dari peraturan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar tentang penurunan jumlah pemasukan gula bagi setiap pengguna KILB.
"Mereka merasa tidak puas karena semula setiap pengguna KILB di PLBN Entikong mendapat jatah 3 karung dengan berat 1 karung 150 kilogram. Namun dengan dikeluarkan kebijakan ini menjadi hanya 1 karung dan 1 karrung hanya 50 kilogram. Hal inilah yang ingin pertanyakan ke Kantor Bea dan Cukai," ungkap Kapolsek Entikong Kompol Kartyana saat dihubungi di Sanggau, Kamis.
Warga perbatasan di Kecamatan Sekayam dan Entikong mendatangi Kantor Bea dan Cukai Entikong (Istimewa)
Menurut Kompol Kartyana pihaknya dalam menanggapi aspirasi warga pengguna KILB tersebut langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Entikong untuk memberi penjelasan kepada masyarakat pengguna KILB.
"Kemudian kami sepakati melalui perundingan bersama antara pihak Bea dan Cukai, Polsek dan masyarakat pengguna KILB bertempat di halaman Kantor Bea dan Cukai Entikong," katanya
Kartyana kembali mengatakan, dari hasil pertemuan di jelaskan PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong, Batransyah kepada masyarakat yang hadir bahwa kebijakan yang diambil sudah merupakan kesepakatan bersama dengan perwakilan masyarakat Entikong dan Sekayam untuk malakukan penertiban gula pada rapat diskusi dengar pendapat pada tanggal 19 September 2016.
Warga perbatasan di Kecamatan Sekayam dan Entikong mendatangi Kantor Bea dan Cukai Entikong (Istimewa)
"Dalam pertemuan tersebut sudah disepakati bahwa pengguna KILB diperuntukkan bagi satu orang saja. Kemudian pengguna KILB tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan. Setelah itu, satu KILB mendapat sebanyak tiga karung dengan waktu sampai peresmian PLBN. Dan kesepakatan ini sudah mengacu kepada perjanjian Sosek Malindo," paparnya.
"Dalam kesempatan itu PLH Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong juga menyampaikan bahwa kebutuhan gula untuk masyarakat perbatasan selama ini berlebihan sehingga keputusan dilakukan pengurangan khususnya pada pemasukan gula," kata dia.
(U.KR-DDI/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017