Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengatakan berdasarkan identifikasi yang dilakukan timnya di lapangan terhadap nelayan setempat ada 2.121 alat tangkap yang akan diganti.

"Data yang sudah ada kami sampai ke pusat. Kami akan melakukan identifikasi dulu apa yang nelayan pinta. Kami juga akan melihat apakah betul ini kapal 10 gross ton atau 30 gross ton," ujarnya di Pontianak, Senin.

Gatot menjelaskan, dengan jumlah yang begitu besar pihaknya akan melakukan penggantian secara bertahap. DKP sudah mengajukan ke pemerintah pusat karena itu penggantian dilakukan oleh pemerintah pusat dan DKP hanya menyalurkan saja.

"Kami tidak berbicara anggaran, karena tendernya di pusat. Kami hanya terima barang dan barangnya apa itu menunggu hasil dari verifikasi data. Untuk penyaluran tergantung dari pusat," kata dia.

Ia menambahkan, nelayan yang mendapatkan penggantian alat tangkap ini sesuai dengan kapalnya. Untuk kapal dengan kapasitas 10 gross ton penggantiannya langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sedangkan jika yang ukuran kapalnya 10-30 gross ton disalurkan melalui perbankan dengan mekanisme kredit usaha rakyat. Ada tiga bank BUMN dilibatkan yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI," kata dia.

Gatot menyebutkan, pihaknya memiliki waktu enam bulan untuk penggantian alat tangkap tersebut karena itu dibentuk Tim Pokja yang bekerjasama dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten atau kota.

"Permen 02 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela atau rawl dan Pukat Tarik atau Seinen nets direvisi. Permen tersebut direvisi menjadi Permen 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata dia.  

(KR-DDI/S023)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017