Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melumpuhkan seorang pemuda berinisial J (33) warga Jalan Husien Hamzah, yang tertangkap tangan mencuri sebuah handphone di Jalan Putri Dara Hitam Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedy Mulyadi di Pontianak, Kamis, mengatakan, tersangka J ditangkap oleh Satreskrim sekitar pukul 02.30 WIB, terungkapnya kasus itu, berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Saat kami tangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, katanya.

Ia menjelaskan, tersangka J melakukan tindak kejahatannya, Sabtu (25/3). Dimana tersangka J mencuri sebuah handphone yang terletak di bawah kandang burung milik korbannya.

"Aksi tersangka ternyata tidak cukup hanya di situ, ia juga berusaha mencuri burung beserta kandangnya. Namun aksi tersangka kali ini diketahui korban. Oleh korban dibantu warga sekitarnya berusaha mengejar, namun tersangka berhasil melarikan diri," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa tindak kejahatan yang dilakukannya tidak hanya di Jalan Putri Dara Hitam, namun juga di tempat lainnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka J ada empat TKP lainnya. Dirinya mengaku pernah melakukan tindak kejahatan mencuri burung di Jalan Martadinata tepatnya di depan SMP Negeri 16, Kecamatan Pontianak Barat, kemudian mencuri kursi plastik di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota, mencuri handphone di Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota dan terakhir mencuri permadani di Jalan Suitnyo di Kecamatan Pontianak Kota," katanya.

Pelaku J dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Kota.

(U.A057/A029)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017