Pontianak, 24/7 (Antara) - Polsek Kota Pontianak, Selasa, amankan proses sidang dengan perkara ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Tomi (31) warga Singkawang, di Pengadilan Negeri Pontianak,
"Guna mengamankan jalannya sidang tersebut, kami menurunkan 15 personel dan dibantu oleh anggota Polresta Pontianak Kota, dan dari Ditkrimsus Polda Kalbar," kata Kapolsek Kota Pontianak, Kompol Abdullah Syam di Pontianak.
Ia menjelaskan, sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari ketua FPI Kalbar sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Kota Pontianak.
Menurut dia, sidang tersebut dihadiri sekitar 60 orang yang terdiri dari kerabat, keluarga dan simpatisan FPI Kota Pontianak.
"Namun karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, maka dalam sidang itu hakim memberikan kesempatan selama seminggu kepada terdakwa untuk mencari atau didampingi penasihat hukum," katanya.
Sidang kasus ujaran kebencian dan kasus pelanggaran UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berawal dari akun Facebook terdakwa, yang isinya menyinggung umat Muslim khususnya ormas FPI.
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan sidang perkara tersebut dihadiri massa dari FPI Kalbar, katanya.
"Agar tidak mengganggu jalannya sidang tersebut dan mengcegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apalagi main hakim sendiri. Makanya kami lakukan pengawalan sehingga sidang dapat berjalan kancar dan aman," katanya.
Polsek Pontianak Kota amankan proses sidang perkara ujaran kebencian
Selasa, 24 Juli 2018 18:35 WIB